INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah 

 

BUPATI ROKAN HULU PROVINSI RIAU

PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 38 TAHUN 2025

TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ROKAN HULU,

Menimbang : a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda

identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga

penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah

Daerah perlu diatur lengkap guna menciptakan

keseragaman dan ketertiban;

b. bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri

Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian

Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian

Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu

ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;

c. bahwa peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 5 Tahun

2015 tentang Pakaian Harian Aparatur Sipil Negara di

Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah

tidak sesuai sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan

Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil

Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang

Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan

Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten

Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan

Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana

telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga

Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4880);

SALINAN

- 2 -

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran

Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana

telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran

Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 6801);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014

Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

(Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 6856);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur

Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6897);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004

Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4450);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024

tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di

Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah

Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024

Nomor 488);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR

SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH


BACA JUGA :  

UNDUH Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan