Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
BUPATI ROKAN HULU PROVINSI RIAU
PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 38 TAHUN 2025
TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI ROKAN HULU,
Menimbang : a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda
identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga
penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah perlu diatur lengkap guna menciptakan
keseragaman dan ketertiban;
b. bahwa untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 5 Tahun
2015 tentang Pakaian Harian Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sudah
tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4880);
SALINAN
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 488);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR
SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BACA JUGA :
- SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah DaerahSE Penilaian Ekinerja (Batas Waktu SKP) Kab Rokan Hulu Tahun 2025
- Pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025
- Soal Orientasi PPPK Kab Rokan Hulu
- Daftat Nama Lengkap PPPK Kab Rokan Hulu
UNDUH Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
@Salam Website Nasty


0 Response to "Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan