SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Se Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka menciptakan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas serta menunjukkan identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah, maka disampaikan hal-hal diatur sebagai berikut:
A. Jenis Pakaian Dinas ASN meliputi:
1. PDH khaki, digunakan pada Hari Senin dan Selasa.
2. PDH kemeja putih dengan bawahan hitam, digunakan pada Hari Rabu.
3. PDH batik dengan bawahan hitam, digunakan pada:
a) Hari Kamis;
b) Hari Sabtu bagi unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja; dan
c) Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
4. PDH Khas Daerah (Pakaian Melayu lengkap), digunakan pada:
a) Hari Jumat;
b) hari besar keagamaan; dan
c) hari besar kebudayaan.
5. PDH Perangkat Daerah Tertentu, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, digunakan oleh ASN pada:
a) Dinas Perhubungan;
b) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan
c) Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
6. Pakaian Sipil Lengkap (PSL), digunakan pada:
a) acara kenegaraan
dan/atau acara resmi;
b) perjalanan dinas ke luar daerah;
c) acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan;
d) pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional; dan
e) penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
7. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat, digunakan pada saat melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.
8. PDL dan Operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu, digunakan pada saat bertugas diluar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Perangkat Daerah tertentu, digunakan oleh ASN pada Perangkat Daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah, digunakan pada saat melaksanakan pelantikan dan peringatan hari ulang tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) lengkap dengan peci nasional, digunakan pada :
a) upacara hari ulang tahun KORPRI;
b) tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
c) upacara hari besar nasional; dan
d) rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
B. Penggunaan jilbab bagi ASN berhijab adalah sebagai berikut:
1. PDH khaki menggunakan warna kuning mustard,
2. PDH putih menggunakan warna khaki muda,
3. PDH batik menggunakan warna sesuai dengan baju,
4. PDH khas daerah menggunakan warna sesuai dengan baju,
5. PDL menggunakan warna hitam,
6. PSL menggunakan warna merah,
7. Pakaian KORPRI menggunakan warna hitam,
8. PDU menggunakan warna putih.
C. ASN wanita berhijab atau sedang hamil dapat menyesuaikan penggunaan atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas.
D. Penggunaan pakaian olahraga dapat digunakan dalam kegiatan olahraga pada hari Kamis dan setelahnya kembali memakai PDH batik.
E. ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu wajib:
1. Berpakaian dinas dengan atribut lengkap,
2. Berambut pendek rapi sesuai dengan etika bagi pria, dan
3. Tidak mewarnai rambut yang mencolok.
F. Untuk jenis, model, atribut dan kelengkapan pakaian dinas lainnya dapat mempedomani Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (dapat di download pada jdih.rokanhulukab.go.id).
G. ASN Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas dikenakan sanksi disiplin dan kode etik ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA :
- SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"
- SE Penegasan Tidak Ada Biaya Dalam Pelayanan DISDIKPORA Kab Rokan Hulu
- SE Penilaian Ekinerja (Batas Waktu SKP) Kab Rokan Hulu Tahun 2025
- Pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025
- Soal Orientasi PPPK Kab Rokan Hulu
- Daftat Nama Lengkap PPPK Kab Rokan Hulu
UNDUH SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan