Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian, pimpinan instansi pembina jabatan fungsional, pejabat yang berwenang, pejabat penilai kinerja, dan pejabat fungsional dalam pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan tambahan mengenai:
a. Pengangkatan Pertama;
b. Perpindahan dari Jabatan Lain;
c. Penyesuaian;
d. Peningkatan Pendidikan;
e. Penyelarasan Sebutan Predikat Kinerja dalam Penghitungan Angka Kredit;
f. Pejabat Fungsional yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin; dan
g. Penyesuaian Angka Kredit.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
e. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
g. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
BACA JUGA : Surat Edaran BKN tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN
UNDUH Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran BKN tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan