Surat Edaran Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
Surat Edaran Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
Berikut ini informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag.
Adapun isi Surat Edaran Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag tersebut adalah sebagai berikut.
A. Umum
1. Kementerian Agama merupakan kementerian dengan jumlah satuan kerja terbanyak sehingga memerlukan pengelolaan komunikasi publik yang terencana, efektif, efisien, maksimal, relevan, dan berkelanjutan.
2. Pengelolaan komunikasi publik yang terencana, efektif, efisien, maksimal, relevan, dan berkelanjutan diharapkan akan meningkatkan reputasi kelembagaan melalui publikasi capaian dan dampak kinerja Kementerian Agama;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, perlu dikeluarkan Surat Sekretaris Jenderal tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama.
B. Maksud dan Tujuan
1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan kerja pada Kementerian Agama dalam memperkuat publikasi capaian dan dampak kinerja Kementerian Agama.
2. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan publikasi capaian dan dampak kinerja Kementerian Agama berjalan secara terencana, efektif, efisien, maksimal, relevan, dan berkelanjutan.
C. Dasar Hukum
1. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348); dan
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
BACA JUGA : Jadwal UKPPPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 dan Ketentuannya
UNDUH Surat Edaran Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan