INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk peningkatan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan, diperlukan peran Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.


Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional;

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Penanaman Modal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri.

Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Penanaman Modal dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama;

2. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda;

3. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya; dan

4. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BACA JUGA : Surat Edaran Undangan Mengikuti Seleksi Tahap 1 Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri Tahun 2025

UNDUH Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan