Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen
Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).
Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menginternalisasi dan mengimplementasi nilai dasar (core values) aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menyusun pedoman budaya kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Budaya Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2o24 Nomor 1o50).
Adapun isi Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen adalah sebagai berikut.
Diktum KESATU : Menetapkan:
a. Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis yang selanjutnya disebut RAMAH sebagai budaya kerja organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. Setia, Amanah, Negarawan, Teladan, Unggul, dan Ngemong, yang selanjutnya disebut SANTUN sebagai budaya kerja pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA : Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
UNDUH Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan