Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;
6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri.
Ketentuan Umum
Ketentuan umum di dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 adalah sebagai berikut.
1. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat SIPD-RI adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Dinyatakan dalam
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
bahwa Pemerintahan Daerah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2026
berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2026.
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya.
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2026 , memperhatikan penandaan yang diformulasikan melalui SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandaan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. belanja pendidikan;
b. belanja infrastruktur pelayanan publik;
c. belanja pegawai;
d. penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;
e. anggaran Pengawasan;
f. standar pelayanan minimal;
g. keselarasan anggaran dengan asta cita;
h. pencegahan dan percepatan penurunan stunting;
i. optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
j. pengendalian inflasi;
k. penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua;
l. penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh;
m. penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya;
n. penggunaan Dana Alokasi Khusus;
o. penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi;
p. penggunaan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau;
q. penggunaan Dana Bagi Hasil-Sawit; dan
r. isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA : Kepmendikdasmen Nomor 145/O/2025 tentang Budaya Kerja Kemendikdasmen
UNDUH Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan