Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler TA 2026
Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler TA 2026
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 2324/C/PR.04.01/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026.
Adapun isi Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler TA 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka mendukung perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026, yang merujuk pada ketentuan:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP; dan
4. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026.
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ruang lingkup Dana BOSP TA 2026 terdiri dari BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi yang secara bersama-sama diarahkan untuk memperkuat tata kelola pembiayaan pendidikan dan mendukung pencapaian layanan pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh peserta didik.
a. Dana BOSP Reguler diberikan kepada seluruh satuan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan secara berkelanjutan, agar proses pembelajaran dapat berjalan efektif dan efisien.
b. Dana BOSP Kinerja diberikan secara selektif kepada satuan pendidikan yang berprestasi dan berkinerja terbaik untuk mendorong peningkatan mutu dan tata kelola satuan
c. Dana BOSP Afirmasi difokuskan pada satuan pendidikan di Daerah Khusus untuk menjamin keberpihakan, pemerataan mutu layanan pendidikan, dan mengurangi kesenjangan antar satuan pendidikan.
A2. rah kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 menekankan optimalisasi penggunaan dana untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan penguatan tata kelola berbasis satuan Kebijakan ini menempatkan satuan pendidikan sebagai pusat perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan program dengan prinsip fleksibilitas, akuntabilitas, dan hasil belajar yang berdampak pada peserta didik.
3. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan pada tahun sebelumnya (T-1) dengan menggunakan aplikasi RKAS (ARKAS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.
4. Data rincian alokasi Dana BOSP Reguler TA 2026 per satuan pendidikan dapat diakses pada laman https://markas.kemdikbud.go.id.
5. Data sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) merupakan Data Sementara yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi.
6. Penetapan calon penerima Dana BOSP Reguler (BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada angka 5 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Saudara:
1. menginformasikan ke satuan pendidikan negeri dan swasta sesuai dengan kewenangannya terkait dengan Data Sementara alokasi Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 yang dapat dilihat pada ARKAS masing-masing satuan pendidikan;
2. mendorong dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) Tahun Anggaran 2026 pada tahun sebelumnya (T-1);
3. melakukan penelaahan dan pengesahan RKAS Tahun Anggaran 2026 pada tahun sebelumnya;
4. melakukan pengintegrasian perencanaan satuan pendidikan pada SIPD; dan
5. melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan anggaran satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Surat Edaran Program Bantuan Komputer Untuk MA Penyelenggara TKA
UNDUH Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler TA 2026
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Reguler TA 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan