Surat Edaran Program Bantuan Komputer Untuk MA Penyelenggara TKA
Surat Edaran Program Bantuan Komputer Untuk MA Penyelenggara TKA
Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Program Bantuan Komputer Untuk MA Penyelenggara TKA melalui SIMPRASNAS.
Di dalam rangka meningkatkan mutu asesmen nasional dan menjamin objektivitas capaian akademik peserta didik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis digital untuk seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Aliyah, pada Tahun Ajaran 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyediakan Program Bantuan Komputer Madrasah Aliyah yang menjadi penyelenggaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag Nomor: B-233/-/Dt.I.I/HM.01/10/2025 tentang Pengajuan Proposal Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui SIMSARPRAS.
Surat Edaran Program Bantuan Komputer Untuk MA Penyelenggara TKA melalui SIMSARPRAS ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
Berikut adalah isi Surat Edaran Direktur KSKKM Ditjen Pendis Kemenag Nomor: B-233/-/Dt.I.I/HM.01/10/2025 tentang Pengajuan Proposal Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui SIMSARPRAS.
Menindaklanjuti surat Nomor: B-450/Dt.I.I/HM.01/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 tentang Pemberitahuan Program Digitalisasi Pendukung Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Madrasah Aliyah TA 2025. Dalam rangka pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana madrasah tahun anggaran 2025.
Untuk itu kami mohon Saudara untuk menginstrusikan Madrasah Aliyah di wilayah Saudara, agar mengajukan proposal melalui aplikasi: https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/login.
Adapun kriteria madrasah yang dapat mengajukan proposal peningkatan sarana prasarana melalui TKA adalah sebagai berikut:
1. Memiliki ruang laboratorium komputer untuk pelaksanaan TKA namun tidak memiliki sarana komputer sama sekali atau komputer yang dimiliki kurang layak;
2. Memiliki jaringan listrik yang aktif di lingkungan madrasah;
3. Memiliki jaringan internet yang stabil untuk mendukung pelaksanaan TKA secara daring.
BACA JUGA : Surat Edaran Pemberitahuan Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Program Bantuan Komputer Untuk MA Penyelenggara TKA"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan