Cara Daftar dan Aktivasi Coretax DJP Bagi ASN
Cara Daftar dan Aktivasi Coretax DJP Bagi ASN
Aktivasi akun Coretax (Core Tax System) adalah wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, mengingat sistem administrasi perpajakan yang baru ini telah berlaku penuh sejak Januari 2025.
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya harus menggunakan akun Coretax yang sudah diaktivasi.
Untuk panduan lengkapnya bisa Anda download pada link yang disiapkan di akhir artikel ini.
Mengapa Aktivasi Coretax Penting bagi ASN?
Wajib Pajak Digital:
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi
secara digital untuk seluruh layanan pajak, mulai dari pendaftaran,
pembayaran, hingga pelaporan SPT.
Perintah Resmi:
Menteri PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan
seluruh ASN untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan membuat Kode
Otorisasi sebelum 31 Desember 2025.
Syarat Pelaporan SPT 2026:
Aktivasi ini merupakan syarat wajib agar ASN dapat melaporkan SPT
Tahunan PPh tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) melalui
sistem baru.
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN
Proses aktivasi dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Akses Laman: Kunjungi situs web coretaxdjp.pajak.go.id
2.
Pilih Aktivasi: Klik tombol "Aktifkan Akun Wajib Pajak" atau "Lupa Kata
Sandi?" jika sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online.
3.
Masukkan Data: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk
Kependudukan (NIK) Anda (karena NPWP kini terintegrasi dengan NIK).
4.
Verifikasi Kontak: Pastikan alamat email dan nomor telepon yang
terdaftar di sistem DJP Online sudah benar. Kode verifikasi akan
dikirimkan melalui salah satu metode ini.
5.
Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil
foto diri (selfie) sesuai panduan hingga berhasil divalidasi.
6.
Buat Kata Sandi dan Passphrase: Setelah aktivasi berhasil dan
mendapatkan password sementara melalui email, login kembali menggunakan
NIK dan password tersebut. Sistem akan meminta Anda untuk membuat kata
sandi baru (minimal 8 karakter, mengandung huruf kapital, angka, dan
karakter khusus) dan passphrase (pengganti tanda tangan elektronik).
7.
Simpan dan Selesai: Simpan kata sandi dan passphrase baru, lalu login
kembali untuk memastikan akun Coretax Anda telah aktif dan siap
digunakan.
Jika
mengalami kendala ketidaksamaan data (muncul notifikasi "cakra"), Anda
perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk
verifikasi data.
BACA JUGA :
- Cara Cepat Pengisian E_Filing Pajak 1721-A2 SPT 1770S Dibawah 60 Juta
- Cara Cepat Pengisian E_Filing Pajak 1721-A2 SPT 1770S Diatas 60 Juta
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty



0 Response to "Cara Daftar dan Aktivasi Coretax DJP Bagi ASN "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan