Tutorial Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Melalui Coretax
Tutorial Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Melalui Coretax
Pelaporan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
dan Badan secara bertahap akan beralih ke sistem inti administrasi
perpajakan yang baru, yaitu
Coretax DJP. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT akan dilakukan melalui aplikasi ini. Berikut adalah panduan umum untuk pelaporan melalui Coretax DJP:
Persiapan Akun Coretax DJP
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah memiliki dan mengaktifkan akun Coretax DJP.
- Kunjungi laman resmi Coretax DJP.
- Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
- Pastikan data profil Anda sudah lengkap dan benar.
BACA JUGA Cara Daftar dan Aktivasi Coretax DJP Bagi ASN
Tutorial Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (menggunakan formulir 1770SS, 1770S, atau 1770), langkah-langkahnya meliputi:
- Akses Menu SPT: Setelah login, pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu pilih submenu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Buat Konsep SPT: Klik tombol "Buat Konsep SPT" dan pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi yang sesuai dengan kondisi penghasilan Anda.
- Ikuti Panduan Pengisian: Sistem akan memandu Anda melalui beberapa tahapan pengisian, termasuk:
- Mengisi data penghasilan neto, baik dari pekerjaan bebas maupun usaha.
- Mengisi informasi harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak.
- Memastikan data bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja sudah terekam otomatis.
- Melakukan penghitungan PPh yang terutang.
- Verifikasi dan Kirim: Periksa kembali semua data yang telah diisi. Setelah dipastikan benar, sistem akan memproses penandatanganan elektronik dan Anda dapat mengirimkan SPT.
- Bukti Penerimaan: Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah SPT berhasil dikirim.
Tutorial Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
Untuk Wajib Pajak Badan (menggunakan formulir 1771), prosesnya sedikit berbeda dan lebih kompleks:
- Akses Menu SPT: Setelah login ke aplikasi Coretax menggunakan akun PIC perusahaan, navigasikan ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", lalu submenu "Surat Pemberitahuan (SPT)".
- Buat Konsep SPT: Klik "Buat Konsep SPT" untuk PPh Badan (1771).
- Persiapan Data: Pastikan Anda telah menyiapkan laporan keuangan, rincian biaya, daftar penyusutan, dan data terkait lainnya yang diperlukan untuk pengisian SPT Badan.
- Pengisian SPT: Ikuti panduan sistem untuk mengisi data secara rinci, termasuk informasi laba/rugi, koreksi fiskal, kredit pajak, dan lampiran-lampiran yang relevan.
- Posting SPT: Gunakan fitur "Posting SPT" untuk memfinalkan draf dan memverifikasi kelengkapan data sebelum dikirim.
- Verifikasi dan Kirim: Lakukan pengecekan akhir dan kirimkan SPT setelah yakin semua data benar.
- Bukti Penerimaan: Simpan BPE sebagai bukti pelaporan yang sah.
Untuk
panduan yang lebih detail, DJP menyediakan video tutorial resmi di
kanal YouTube dan buku manual yang dapat diakses melalui laman resmi DJP
BACA JUGA :
- Cara Cepat Pengisian E_Filing Pajak 1721-A2 SPT 1770S Dibawah 60 Juta
- Cara Cepat Pengisian E_Filing Pajak 1721-A2 SPT 1770S Diatas 60 Juta
UNDUH Tutorial Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Melalui Coretax
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "Tutorial Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Melalui Coretax"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan