INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial

Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial.

Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosia. diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang keterpaduan layanan digital nasional, perlu membentuk Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program
Bantuan Sosial;

b. bahwa gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibentuk untuk memastikan penyusunan dan implementasi proyek percontohan penerapan keterpaduan layanan digital pada program bantuan sosial agar menjadi model percontohan nasional dalam pengembangan layanan digital terintegrasi serta mendukung tercapainya keberhasilan program prioritas nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial.


Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosia diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);

6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan KeterpaduanLayanan Digital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 159); dan

z. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial bahwa Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

 

Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial terdiri atas:

1. dewan pengarah;

2. koordinator umum;

3. wakil koordinator umum;

4. sekretariat;

5. tim penyusunan kriteria dan mekanisme seleksi penerima;

6. tim infrastruktur publik digital dan interoperabilitas data;

7. tim pengembangan portal layanan;

8. tim komunikasi publik;

9. tim regulasi, tata kelola, dan penyiapan replikasi; dan

10. tim implementasi, operasionalisasi, dan dukungan pengguna.


BACA JUGA : Surat Edaran Penuntasan Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD SMP SMA

UNDUH Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty



telegram

0 Response to "Kepmen PANRB Nomor 746 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Proyek Percontohan Penerapan Keterpaduan Layanan Digital pada Program Bantuan Sosial"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan