Kepmendikdasmen 221 P 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
Kepmendikdasmen 221 P 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 221/P/2025 adalah tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 12 November 2025, dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru.
Poin-poin penting dari Kepmendikdasmen ini meliputi:
- Pengakuan Tugas Tambahan: Aturan ini memberikan pengakuan resmi terhadap berbagai tugas tambahan guru (mencakup hingga 58 jenis tugas) yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar untuk memenuhi beban kerja wajib.
- Kepastian Tunjangan Profesi Guru (TPG): Juknis ini dirancang untuk memastikan bahwa guru dan kepala sekolah yang menjalankan tugas tambahan tetap dapat memenuhi persyaratan jam mengajar minimal (24 jam tatap muka per minggu) agar TPG mereka dapat dicairkan.
- Penanganan Bullying: Salah satu mandat khusus dalam keputusan ini adalah menjadikan penanganan bullying sebagai tugas utama bagi Guru Bimbingan Konseling (BK), menekankan aspek keamanan psikososial peserta didik.
- Fleksibilitas: Peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan beban kerja, terutama bagi guru di sekolah kecil, guru pendidikan khusus, atau kondisi khusus lainnya.
- Tujuan: Secara umum, keputusan ini bertujuan untuk menata ulang beban kerja guru secara lebih adil dan terukur, serta mengakui kontribusi guru yang lebih luas dari sekadar mengajar di kelas
BACA JUGA : Permendikdasmen No 11 Tahun 2025 Tentang PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
UNDUH Kepmendikdasmen 221 P 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kepmendikdasmen 221 P 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan