Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025
Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama baru saja menerbitkan Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025.
Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025 yang bernomor Nomor B-553/Dt.I.II/KU.05/10/2025 ini berisi informasi tentang perintah kepada Guru Madrasah penerima BSU yang masuk temuan untuk dapat melakukan pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah) ke Kas Negara.
Adapun isi Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025 yang terbit tanggal 22 Oktober 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1419/DJ.I/PS/07/2025 Tanggal 16 Juli 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 No.36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah:
a. Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;
b. Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;
c. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 42.379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;
d. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 33.774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak;
Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah yang masuk temuan pada huruf a dan b sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 22 November 2025. Adapun teknis pengembalian sesuai dengan Lampiran I dalam surat ini.
Berikutnya, bagi guru yang telah meninggal dunia dapat melaporkan melalui link https://forms.gle/N7mNuJNwotCyzs2RA. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam (Mutiara: 081390569159, Atifa: 081374558509).
Progres penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Demikian hal ini kami informasikan, terima kasih.
BACA JUGA : Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025
UNDUH Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU Kemenag 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan