Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025
Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025
Berikut ini adalah informasi terbaru tentang Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1380/B2/GT.00.08/2025 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 tahun 2025.
Surat Edaran tersebut menginformasikan tentang konfirmasi pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025. Adalah isi Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 82.477 orang.
Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 4 sebagai berikut:
1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
f. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK
2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing
3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
4. Peserta agar melakukan konfirmasi bersedia di SIMPKB, yang dilanjutkan dengan lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
5. Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya peserta melakukan pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.
6. Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
7. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
8. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya mohon kerja sama Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut di atas kepada guru di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri
1. Jadwal Pelaksanaan
| No. | Kegiatan | Waktu |
| 1. | Pemanggilan Peserta di SIMPKB | 22 s.d. 25 Oktober 2025 |
| 2. | Lapor Diri | 28 s.d. 31 Oktober 2025 |
| 3. | Orientasi di LPTK | 5 November 2025 |
| 4. | Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | Mulai 5 November 2025 |
Catatan: Jadwal dapat berubah dan pelaksanaan UKPPPG akan diinformasikan lebih lanjut
2. Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas (terlampir).
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
Scan NPWP (bagi yang memiliki).
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………………………….
NIK : …………………………………………………….
LPTK : …………………………………………………….
dengan ini menyatakan:
- akan mengikuti dan menyelesaikan PPG Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang
akan menerima sanksi tidak menerima beasiswa ataupun bantuan lainnya untuk biaya PPG pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak dapat menyelesaikan atau berhenti sebelum PPG berakhir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
bersedia menanggung biaya jika harus mengulang pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
Demikian pakta integritas ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
(Kota Domisili Peserta, tgl/bulan/tahun)
…………….,…………….. 2025
Peserta PPG, meterai 10.000
…………………………………………
BACA JUGA : Tema dan Logo Hari Sumpah Pemuda ke-97
UNDUH Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Konfirmasi PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan