INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


3 Cara Cek Aktivasi Akun Coretax Anda Berhasil

     

Website Nasty Aktivasi Nantinya, cukup dengan menggunakan satu akun digital saja (single-digital access), Wajib Pajak sudah bisa mengakses seluruh layanan DJP hanya melalui satu pintu yang bernama Coretax DJP.

Mulai dari penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak, pengajuan fasilitas, perubahan data pribadi, penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri ke dalam NPWP suami, hingga pemantauan status permohonan WP. Semua aktivitas tersebut dapat dilakukan secara cepat, praktis, fleksibel, kapan saja, dan di mana saja dengan Coretax DJP.

 

Kriteria yang Diharuskan Lakukan Aktivasi Akun Coretax

Terdapat 4 (empat) kriteria  yang diharuskan melakukan akvitasi akun Coretax. Pertama, Wajib Pajak yang sudah pernah mengakses DJP Online. Kedua, Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah memiliki akun DJP Online. Ketiga, calon wajib pajak yang sudah memenuhi syarat terdaftar. Keempat, yang bukan termasuk wajib pajak, namun memiliki kepentingan untuk mengakses Coretax DJP.

3 Cara Cek Aktivasi Akun Coretax Anda Berhasil
3 Cara Cek Aktivasi Akun Coretax Anda Berhasil

Selain manfaat tersebut, sekarang Wajib Pajak juga memperoleh jaminan keamanan yang lebih baik melalui penggunaan tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Seluruh dokumen perpajakan yang dihasilkan melalui sistem Coretax DJP wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan KO/SE.

 

Baca : 4 Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025

 

Oleh karena itu, setelah melakukan aktivasi akun, setiap pengguna Coretax DJP wajib memiliki KO/SE agar dapat melaksanakan pelaporan SPT tahunan pada tahun depan.

Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan sertifikat elektronik adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE).

Apabila Wajib Pajak tidak memiliki sertifikat elektronik PSrE,  Wajib Pajak dapat menggunakan KO DJP sebagai penggantinya. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sah untuk keperluan autentikasi dan verifikasi dokumen perpajakan, termasuk SPT tahunan.

 

Akibat Tidak Aktivasi Akun Coretax

Apabila Wajib Pajak tidak segera melakukan aktivasi akun dan tidak membuat KO/SE, akan terdapat risiko tidak dapat menyampaikan SPT tahunan. Hal ini dapat berujung pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan.

Menjelang berakhirnya tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Langkah ini penting mengingat mulai tahun pajak 2026, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan SPT Tahunan wajib pajak badan akan dilaksanakan sepenuhnya melalui Coretax DJP.

Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Baca : Pengumuman Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Cara Cek Aktivasi Coretax Berhasil

Meskipun sudah melakukan aktivasi, banyak wajib pajak masih bingung cara cek Coretax sudah aktif atau belum, terutama setelah melakukan melakukan aktivasi akun. Padahal, memastikan status Coretax aktif sangat penting agar proses pelaporan dan administrasi pajak bisa berjalan lancar tanpa kendala.

 

Berikut ini tiga cara untuk mengecek bahwa aktivasi akun Coretax Anda telah sukses.

​1. Cek Email Notifikasi

​Setelah melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data, sistem akan mengirimkan email konfirmasi otomatis ke alamat email yang terdaftar di database DJP. ​Tanda berhasil adalah menerima email berisi detail akun atau pernyataan bahwa proses pendaftaran/aktivasi telah selesai. ​Tips: Periksa folder “Spam” atau “Promosi” jika email tidak muncul di kotak masuk utama.

​2. Login ke Portal Wajib Pajak (Coretax)​

Cara paling pasti untuk cek keberhasilan aktivasi akun Coretax adalah dengan mencoba masuk langsung ke sistem. ​Gunakan NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) sebagai username. ​Jika bisa masuk ke Dashboard dan melihat data profil Anda dengan lengkap, berarti aktivasi sudah berhasil.

​3. Cek Status Melalui DJP Online

​Karena Coretax terintegrasi dengan data lama, Anda bisa mengecek status validasi data melalui portal DJP Online yang sekarang. Lakukan login ke pajak.go.id, selanjutnya masuk ke menu Profil.

​Lihat status Data Utama. Jika statusnya menunjukkan “Valid” (biasanya ditandai dengan centang hijau pada NIK), maka data Anda sudah siap dan terintegrasi dengan sistem Coretax.


BACA JUGA : Pendaftaran Beasiswa Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1 Guru Ditutup 31 Desember 2025, Segera Daftarkan Diri Anda


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "3 Cara Cek Aktivasi Akun Coretax Anda Berhasil"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan