SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini adalah SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026. Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.
SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. .Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148 );
Isi SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026
Dinyatakan dalam SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026 bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2026 sebesar Rp 3.315.934,82 (Tiga juta tiga ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah koma delapan puluh dua sen).
Sementara, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Barat tahun 2026 sebesar Rp 3.324.301,25 (Tiga juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh lima sen) untuk sektor tertentu, terdiri dari sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit.
Kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi Sulawesi Barat.
BACA JUGA : SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026
UNDUH SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026
BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK Gubernur Sulawesi Barat tentang UMP dan UMSP Sulawesi Barat Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan