Website NastyBerikut ini adalah alur penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi Guru Non ASN lulusan PPG
Tahun 2025. Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang
diterbitkan setelah guru dinyatakan lulus PPG dan menerima Sertifikat
Pendidik. NRG ini berfungsi sebagai penanda guru sudah bersertifikasi
dan menjadi salah satu syarat verifikasi data TPG.
Dengan demikian bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), penerbitan Nomor Registrasi Guru
(NRG) adalah tahap yang sangat dinantikan. NRG ini bukan hanya sekadar
nomor identitas, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menerima
Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan hak bagi guru yang telah
lulus dari PPG dan memenuhi kriteria tertentu.
NRG merupakan identitas krusial yang menandakan bahwa seorang pendidik telah resmi memiliki sertifikat pendidik dan berhak atas berbagai tunjangan, khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tidak
sedikit guru yang masih merasa kebingungan terhadap alur penerbitan
NRG. Banyak yang merasa sudah melengkapi berkas, melakukan sinkronisasi
Dapodik, dan memantau Info GTK
berkali-kali, tetapi NRG tidak kunjung muncul. Kebingungan guru ini
akan bertambah pada saat NRG teman-temannya sudah terbit, sementara
miliknya belum terbit.
Perlu
dipahami bahwa alur penerbitan NRG memiliki tahapan yang tidak
sepenuhnya bisa terlihat oleh guru. Sejumlah proses berjalan di sistem
pusat, melibatkan validasi berlapis, hingga pengecekan dokumen secara
administratif. Dengan demikian, wajar jika penerbitan NRG tidak bisa
dilakukan secara serempak dan proses penerbitannya membutuhkan waktu.
Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025
Syarat Penerbitan RNG
Sebelum
membahas mengenai alur penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), guru
perlu memahami bahwa NRG hanya bisa diterbitkan jika tiga syarat utama
berikut terpenuhi. Berikut adalah tiga syarat penerbitan NRG yang harus
dipenuhi guru.
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik
adalah dokumen wajib dalam pengajuan penerbitan NRG. Sertifikat
Pendidik ini diperoleh guru melalui program PPG Prajabatan atau Dalam
Jabatan dan seluruh dokumen dinyatakan sah oleh penyelenggara PPG.
2. Memiliki NUPTK Aktif
NRG tidak dapat diterbitkan jika guru belum memiliki NUPTK atau jika status NUPTK masih tidak aktif. Guru harus memiliki NUPTK yang aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikdasmen.
3. Terdaftar dan Aktif di Dapodik
Syarat ketiga untuk guru dapat diterbitkan NRG nya adalah terdaftar dan aktif di Dapodik
(Data Pokok Pendidikan). Status keaktifan guru, beban mengajar, hingga
identitas dasar harus sudah terekam dengan benar di Dapodik.
Alur Penerbitan NRG Guru Lulusan PPG Tahun 2025
Berikut
adalah alur lengkap penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru
non-ASN lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.
1. Penerbitan Sertifikat Pendidik
Guru
Non ASN yang dinyatakan lulus dari program PPG, baik PPG Prajabatan,
PPG Dalam Jabatan, atau PPG dengan Skema Tertentu akan mendapatkan
Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK Penyelenggara.
2. Penginputan Data Sertifikat Pendidik ke Dapodik
Setelah
Sertifikat Pendidikan diterbitkan, pperator sekolah akan menginput data
Sertifikat Pendidik ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meskipun terdapat informasi tentang integrasi otomatis di Dapodij,
verifikasi manual juga tetap diperlukan.
ata
yang diinput adalah Nomor Sertifikat Pendidik, Bidang Studi, dan
tanggal terbit. Syarat agar data pada Sertifikat Pendidik ini dapat
diinput adalah Guru harus tercatat sebagai guru aktif di sekolah dalam
Dapodik dan memiliki NUPTK yang aktif.
3. Sinkronisasi Data ke Pusat
Operator
sekolah selanjutnya akan melakukan sinkronisasi (Sync) data Dapodik ke
server pusat Kemendikdasmen. Data Sertifikat Pendidik guru akan dikirim
untuk proses selanjutnya. Tanpa sinkronisasi, data sertifikat pendidik
tidak akan muncul di Info GTK maupun sistem verifikasi NRG.
Pada
tahap ini, pusat memverifikasi kesesuaian data NUPTK, keaktifan guru,
dan kecocokan identitas pribadi. Karena dokumen yang diverifikasi cukup
banyak, tahap ini biasanya menjadi tahap yang paling lama pada proses
penerbitan NRG. Tahap inilah yang sering menyebabkan jeda waktu hingga
beberapa minggu.
4. Verifikasi dan Validasi (Verval) Data oleh Pusat
Setelah
sinkronisasi dilakukan, Sistem pusat Kemendidasmen selanjutnya
memproses dan memverifikasi data sertifikat dengan membandingkannya
terhadap database kelulusan PPG resmi. Data yang diverifikasi, antara
lain lain kesesuaian NIK, Nama, Tanggal Lahir, dan Nomor Serdik. Jika
data dinyatakan valid , sistem akan secara otomatis menerbitkan Nomor
Registrasi Guru (NRG).
5. Pengecekan Status NRG di Info GTK
Guru
dapat memantau status penerbitan NRG melalui laman resmi Info GTK
(Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan).Login dilakukan menggunakan
akun SSO Dapodik. Jika NRG telah terbit, nomor tersebut akan muncul pada
kolom data kepegawaian di profil guru.
6. Finalisasi Data di Dapodik (Opsional, namun dianjurkan)
Setelah
NRG muncul di Info GTK, operator sekolah dianjurkan untuk menginput
nomor NRG tersebut ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi Dapodik.
Lakukan sinkronisasi ulang untuk memastikan data di tingkat sekolah
telah diperbarui dan lengkap.
Hal
penting lainnya yang perlku dipahami guru adalah bahwa NRG diterbitkan
secara berkala. Pengecekan Info GTK perlu dilakukan oleh guru untuk
memperoleh informasi terbaru mengenai NRG dan status kepegawaiannya.***
0 Response to "Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan