KMK Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Pendanaan THR dan Gaji ke 13 Bagi Guru ASN Serdik di Daerah
KMK Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Pendanaan THR dan Gaji ke 13 Bagi Guru ASN Serdik di Daerah
KMK nomor 372 tahun Tentang perubahan rincian dana alokasi umum tahun anggaran 2025.
Dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji ke 13 bagi guru ASN serdik di daerah.
333 daerah penerima tambahan 100 persen THR dan gaji ke 13 dalam tunjangan profesi tahun 2025.
Dalam hal
guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan paling
banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar
tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Semoga disegerakan untuk tahun anggaran 2025, diakhir desember.
BACA JUGA : Surat Edaran Pengiriman Laptop dan Media Penyimpanan Eksternal
UNDUH KMK Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Pendanaan THR dan Gaji ke 13 Bagi Guru ASN Serdik di Daerah
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "KMK Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Pendanaan THR dan Gaji ke 13 Bagi Guru ASN Serdik di Daerah "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan