INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026

 

Website Nasty Berikut ini adalah SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026. Gubernur Gorontalo telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 434/34/XII/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Gorontalo tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2026 diterbitkan dengan  menimbang :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2026.

SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo;

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026
SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026

SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026 diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Berita Acara Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2026 Tanggal 20 Desember 2025;

2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selalu Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo 560/DTKESDMTRANS/1039.b/XII/2025 tanggal 20 Desember 2025.

 

Isi SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026

Di dalam SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026 dinyatakan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi Gorontalo untuk tahun 2026 di angka Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp3.221.731.

Kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas KHL.

Pengusaha dilarang membayarkan upah yang lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2026


BACA JUGA : SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026


UNDUH SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026

 

BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 




telegram

0 Response to "SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan