SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026
Website Nasty Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun telah resmi ditetapkkan. Penetapan UMK Riau 2026 ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.1164/XII/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2026.
Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan UMK Riau tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau telah direkomendasikan Upah Minimum masing-masing Kabupaten/Kota 2026 untuk ditetapkan oleh Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasa. 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Keputusan Gubernur’
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2026.

SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026 ditetapkan dengan memperhatikan :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Bada Penyelenggara Jaminan Sosial;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Isi Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026
SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2026 untuk 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Khusus untuk Kepulauan Meranti dan Kepualauan Indragiri Hilir, Upah Minimum menggunakan Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2025.
Pengusaha dilarang membayarkan upah yang lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Upah minimum Kabupaten/Kota ini hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Upah Minimum Kabupaten/Kota Riau Tahun 2026.
- Besaran UMK Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
Besaran UMK Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
Besaran UMK Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Besaran UMK Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Besaran UMK Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
Besaran UMK Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
Besaran UMK Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
Besaran UMK Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
Besaran UMK Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
Besaran UMK Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
Besaran UMK Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
Besaran UMK Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
BACA JUGA : SK Gubernur Bengkulu tentang UMK Bengkulu Tahun 2026
UNDUH SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026
BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK Gubernur Riau tentang UMK Riau Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan