SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026
Website Nasty Berikut ini adalah SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026. Gubernur Sumatera Selatan telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026.
SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatah tanggal 18 Desember 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Perhitungan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan telah merekomendasikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026.

SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat bebeapa dasar hukum berikut.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6865).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).
SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026.
Dinyatakan dalam SK Gubernur bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,- (tiga juta semblian ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja atau 8 (delapan) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat pouluh) jam kerja seminggu. Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh/ dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebihb tinggu dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan agar segera melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
BACA JUGA : Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi
UNDUH SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026
BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "SK Gubernur Sumatera Selatan tentang UMP Sumatera Selatan Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan