INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026, Berlaku Mulai 1 Januari

     

Website Nasty Aturan resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan  Surat Edaran Nomor 800.1/ 7971/101.1/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Per 1 Januari 2026. Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pakaian dinas berlaku untuk tenaga honorer Non ASN.

Adapun isi dari Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu tersebut adalah sebagai berikut.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, maka disampaikan beberapa hal terkait pemberlakuan Pakaian Dinas Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu sebagai berikut.

1. Hari Senin – Selasa

a. PDH Khaki dengan atribut lengkap, Jilbab Mustard bagi wanita berhijab

b. Untuk Pria Baju dimasukkan

 

Baca : Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemda

 

2. Hari Rabu

a. PDH Hitam Putih dengan atribut lengkap, Jilbab Khaki Muda bagi wanita berhijab

b. Untuk Pria Baju dimasukkan

Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026
Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026

3. Hari Kamis – Jumat

a. PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos bagi wanita berhijab

4. Setiap Tanggal 17 dan Upacara Hari Besar menggunakan PDH KORPRI

5. Atribut Lengkap Menggunakan Pin Korpri, Papan Nama, Tulisan Kementerian dan Pemerintah Daerah, Lambang Provinsi Jawa Timur, ID Card;

6. Atribut yang disesuaikan :

a. Tulisan Kementerian yang berlaku “KEMENTERIAN DALAM NEGERI”

b. Tulisan Pemerintah Daerah yang berlaku “PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR”

c. Desain ID card PPPK Sesuai Jenis Jabatan

d. Tanda Jabatan Bahu, Kerah dan Saku hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

7. Pakaian Dinas Lapangan berwarna Coklat Kemendagri dan Bawahan Hitam Pakaian Dinas wajib diberlakukan Per Tanggal 1 Januari 2026 untuk seluruh PPPK Paruh Waktu lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Bagi Tenaga Non ASN (GTT dan PTT) di Cabang Dinas Pendidikan maupun Lembaga SMA/SMK/SLB Negeri tidak diperkenankan menggunakan Pakaian Dinas ASN.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih

CATATAN :

UNTUK DAERAH LAIN, SILAHKAN MENGIKUTI ATURAN DAN KEBIJAKAN DIMASING-MASING INSTANSINYA.

Demikian informasi mengenai aturan resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlaku mulai 1 Januari.***


BACA JUGA : Surat Edaran Hari Libur dan Masuk Sekolah Tahun 2026


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Aturan Resmi Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2026, Berlaku Mulai 1 Januari"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan