Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN
Website Nasty Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN
Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Aturan Pakaian Dinas ASN pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2. Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
3. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
4. Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Menteri ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
Berikut ketentuan Pakaian DInas ASN berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
1. Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap:
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
3. Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki;
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Institut Pemerintah Dalam Negeri
Disampaikan di dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bahwa Pakaian Dinas bagi ASN di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri terdiri atas:
1. Pakaian Dinas upacara besar; dan
2. Pakaian Dinas lapangan.
Jenis Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
Jenis Atribut Pakaian Dinas ASN terdiri atas:
1. tanda jabatan;
2. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
3. papan nama;
4. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
5. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.
Pembinaan dan Pengawasan
Berikut ini ketentuan pembinaan dan pegawasan terkait aturan Pakaian Dinas ASN pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
1. Menteri melalui Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.
2. Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah provinsi.
3. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Lain-lain
1. ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah wanita berhijab atau yang sedang hamil dapat menyesuaikan penggunaan atribut dan kelengkapan Pakaian Dinas.
2. Pakaian Dinas petugas layanan di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah menggunakan Pakaian Dinas tersendiri sesuai dengan kebutuhan.
ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib:
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.
ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN.
Salinan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan