Juknis Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh User Verifikator
Website Nasty Berikut ini adalah Juknis Penggunaan layanan DMS SIASN oleh User Verifikator. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh User Verifikator Tahun 2025.
Layanan Document Management System (DMS-SIASN) adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola arsip kepegawaian ASN, baik digital maupun non digital secara terstruktur dan terpusat.
Dengan dihadirkannya DMS, pengelolaan arsip ASN sepenuhnya dilakukan secara digital untuk mendukung layanan Manajemen ASN yang aman, terintegrasi, dan akuntabel.
Arsip ASN dikelola untuk memastikan ketersediaan dan kelengkapan Arsip Aparatur Sipil Negara serta menjamin keutuhan, kerahasiaan, keamanan dan keotentikannya.
Baca : Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Arsip ASN melalui DMS
Document Management System diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara dan memberikan kemudahan dalam mengakses Arsip ASN secara cepat, tepat, dan aman.
Tujuan Layanan Document Managament System (DMS-SIASN)
Tujuan layanan DMS-SIASN adalah sebagai sarana menyimpan, mengatur, melacak, serta mengontrol akses dokumen agar lebih efisien, aman, mudah ditemukan kembali dan memiliki manfaat untuk proses pelayanan kepegawaian.

Role Pada Layanan DMS-SIASN
1. Role Admin Instansi
Menambahkan/menghapus :
- Role Verifikator
- Role Dashboard
- Role Monitoring
serta menjalankan fungsi Role Verifikator
2. Role Dashboard
Melakukan kegiatan :
- Upload
- Mapping
- Laporan Kekurangan Berkas
3. Role Monitoring
Memantau capaian kinerja terkait digitalasi arsip kepegawaian di Instansi masing-masing
4. Role Verifikator
Meninjau (view) dokumen kepegawaian
Proses Bisnis

1. Upload : User dapat memilih menu upload dokumen untuk mengunggah file sesuai dengan jenis dokumen yang dibutuhkan.
2. Mapping Dokumen : User melakukan mapping dokumen yang tersedia ke dalam daftar dokumen prioritas.
3. Laporan Kekurangan : User dapat melaporkan apabila data tidak lengkap, dokumen salah, dan dokumen tidak tersedia.
Baca : Klasifikasi Jenis Arsip ASN yang Disimpan pada DMS
A. Halaman Login
1. Untuk mengakses DMS-SIASN silahkan akses https://asndigital.bkn.go.id/
2. Klik tombol “Login”

3. Klik tombol Masuk
4. Masukkan Username dan Password, lalu klik Sign In

Catatan :
Username = Nomor Induk Pegawai [NIP]
5. Setelah melakukan input Username & Password, masukkan “One-time Password [OTP]”

6. Buka aplikasi “Authenticator” pada handphone. Masukkan “One-time Password [OTP]” lalu klik “Sign In“

7. Setelah melakukan input “Username & Password” serta memasukkan “One-time Password”, klik pada tombol “Layanan Manajemen ASN Instansi“

8. Selanjutnya tampil halaman seperti berikut.

9. Klik Tombol DMS

B. Halaman Utama Layanan DMS-SIASN Role User Verifikator
- Input “Nomor Induk Pegawai [NIP]” pada kolom yang tersedia
Klik “Get NIP” untuk mendapatkan Random NIP
Klik “Load Data” untuk melakukan pencarian

- Status Dokumen PNS. Pilih “Instansi”, lalu Pilih “Maksimum Prioritas”, setelah itu klik “Apply Filter”

Juknis Pen
BACA JUGA : Surat Edaran Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Pada Hari Pertama Semester Genap TA 2025/2026
UNDUH Juknis Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh User Verifikator
@Salam Website Nasty


0 Response to "Juknis Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh User Verifikator"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan