INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

       

Website Nasty Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kepmendesa) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa ditebitkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa;

Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 367);

4. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 892);

5. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 262).

Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa
Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

Isi Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:

a. tata cara Pendampingan Masyarakat Desa;

b. tata cara pengelolaan tenaga pendamping profesional;

c. mekanisme pendayagunaan tenaga pendamping profesional; dan

d. rincian tugas, fungsi, dan pengaturan tata kerja tenaga pendamping profesional.


KETIGA : Menetapkan Format Laporan Tenaga Pendamping Profesional dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEEMPAT : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. seluruh surat perintah kerja tenaga pendamping profesional Tahun 2025 yang masih berlaku, wajib
disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

b. mekanisme penyesuaian surat perintah kerja sebagaimana dimaksud huruf a, akan ditindaklanjuti berdasarkan evaluasi kinerja yang diatur dalam Keputusan Menteri ini.

KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


BACA :

 

UNDUH Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan