Persyaratan Seleksi PPPK Kemenham 2025, Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah
Website Nasty Berikut ini adalah persyaratan seleksi PPPK Kemenham tahun 2025. Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2025.
Informasi tentang rekrutmen PPPK di lingkungan Kemenham tahun 2025 ini disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 TAHUN 2025 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025.
Di dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa Kemenham akan membuka 500 formasi PPPK di tahun 2025 untuk mengisi kebutuhan PPPK di Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (yang tersebar di 38 Wilayah Kerja), dengan rincian jabatan sebagai berikut.
1. Analis Sumber Daya Manusia Pertama : 242 Formasi
2. Perencana Ahli Pertama : 82 Formasi
3. Apoteker Ahli Pertama : 2 Formasi
4. Penata Layanan Operasional : 108 Formasi
5. Pengelola Layanan Operasional : 66 Formasi
Rincian jenis jabatan, kualifikasi akademik, jumlah formasi, dan unit kerja penempatan pada seleksi PPPK Kemenham tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pendaftaran diawali dengan peserta membuat akun dan mengisi formulir yang disediakan menggunakan KTP/Kartu Keluarga. Pendaftaran dilakukan secara dalam jaringan (daring) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran seleksi akan dilakukan mulai tanggal 7 sampai dengan 23 Januari 2026. Seleksi PPPK Kemenham Tahuh 2025 akan dilakukan bertahap. Terdapat tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Baca : Dibuka Pendaftaran Hingga 23 Januari 2026, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Kemenham 2025
Dokumen Persyaratan
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar perlu mempersiapkan dokumen persyaratan yang harus diunggah pada seleksi PPPK Kemenham Tahun 2025. Dokumen yang harus disiapkan tersebut, antara lain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), pas foto formal berlatar belakang merah (4 x 6), ijazah asli, transkrip nilai asli.
Selain menyiapkan dokumen utama tersebut, pelamar juga diminta untuk membuat Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta, Surat pernyataan 16 (enam belas) poin diketik menggunakan komputer, dan Surat Keterangan Pengalaman Kerja. Khusus untuk Pelamar jabatan Apoteker, wajib menyiapkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, pelamar juga menyiapkan beberapa dokumen berikut: (1) Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah; (2) Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan (3) Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang.
Persyaratan Seleksi PPPK Kemenham 2025
Berikut adalah persyaratan pada seleksi PPPK di lingkungan Kemenham Tahun 2025.
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;
c. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
h. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
i. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
j. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
k. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
l. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan :
a) Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
b) Bagi Lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah dan konversi IPK yang telah diseterakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
m, Sehat jasmani dan rohani adalah keadaan tubuh yang bugar dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a) Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
b) Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
c) Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
B. Persyaratan Khusus
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
a. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
b. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
Demikian persyaratan seleksi PPPK Kemenham 2025 berserta dokumen yang harus diunggah. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, segera persiapkan diri dan lengkapi ketentuan persyaratan tersebut.
BACA JUGA : Panduan Terbaru Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Persyaratan Seleksi PPPK Kemenham 2025, Siapkan Dokumen yang Harus Diunggah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan