INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Ketentuan Jumlah Rombel pada Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027

     

Website Nasty Berikut adalah ketentuan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran  2026/2027.

Ketentuan jumlah rombel perlu dipahami oleh madrasah dalam Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 mendatang.

Ketentuan jumlah rombongan belajar tersebut disampaikan di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Ketentuan Jumlah Rombel pada Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027
Ketentuan Jumlah Rombel pada Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027


PMB Madrasah dilaksanakan untuk meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan. Oleh karena itu Kementerian Agama terus berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah.

Ketentuan Jumlah Rombel pada PMB Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

A. Jumlah Murid dalam Satu Rombongan Belajar

Jumlah murid dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut.

1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) murid.

2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) murid.

3. MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) murid.

4. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.

 

B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut.

1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar.

2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar.

4. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 , dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan.

b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.

c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

d. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.


BACA JUGA : Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Seleksi dan Penugasan Kepala Sekolah


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Ketentuan Jumlah Rombel pada Penerimaan Murid Baru Madrasah TA 2026/2027"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan