Rilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala BBPMP dan BPMP
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b. Rilis ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan dan pembaruan pada sejumlah fitur Aplikasi Dapodik yang digunakan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Aplikasi Dapodik versi 2026.b dirilis dalam bentuk installer, oleh sebab itu Satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Berikut langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2026.b:
- Unduh file installer Aplikasi Dapodik 2026.b di laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik 2026.b;
- Refresh laman Aplikasi Dapodik (ctrl+F5) untuk memastikan aplikasi sudah terbarukan;
- Lakukan registrasi (daring/luring);
- Jika memilih metode registrasi luring, pastikan sudah mengunduh prefill terbaru;
- Lanjutkan hingga proses registrasi berhasil;
- Isi username dan password;
- Pilih semester genap 2025/2026;
- Klik tombol Masuk;
- Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2026.b;
- Lakukan input data sesuai kondisi riil;
- Masuk menggunakan akun kepala sekolah;
- Lakukan validasi;
- Klik tombol sinkronisasi.
Daftar perbaikan Aplikasi Dapodik versi 2026.b, diantaranya:
- [Perbaikan] Penyesuaian mekanisme pengambilan data pada Dashboard PAUD HI agar selaras dengan kebutuhan analisis Direktorat PAUD.
- [Pembaruan] Penyesuaian aturan validasi khusus bagi Sekolah Rakyat (SR).
- [Pembaruan] Penyesuaian referensi buku yang bersumber dari Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).
- [Pembaruan] Penyesuaian tampilan untuk buku berjenis non teks.
- [Pembaruan] Penyesuaian mekanisme pendataan listrik dan internet pada satuan pendidikan melalui penataan ulang isian.
- [Pembaruan] Penambahan elemen isian pada data listrik.
- [Pembaruan] Penambahan elemen isian pada data layanan internet.
- [Pembaruan] Penerapan validasi wajib isi pada data listrik dan internet.
Sehubungan dengan rilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Aplikasi Dapodik versi 2026.b, prefill, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh DISINI
- Pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
- Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Dinas. Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
- Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa:
- Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya:
- menginstruksikan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester genap tahun ajaran 2025/2026 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
- melakukan verifikasi dan validasi Dapodik pada wilayah kewenangan masing-masing; dan
- memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi.
- Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya:
- melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2026.b;
- melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, yang terdiri dari tanah, bangunan, ruang, alat, dan buku;
- melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, yang terdiri dari ketersediaan listrik dan internet;
- melakukan pemutakhiran titik koordinat satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan di Aplikasi Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan;
- melakukan pemutakhiran data nilai peserta didik menggunakan Aplikasi e-Rapor yang terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik; dan
- kepala satuan pendidikan memastikan seluruh data terbarukan di Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan.
- Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh DISINI
@Salam Website Nasty


0 Response to "Rilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan