Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026
Website Nasty Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru ASN SD SMP SMA SMK Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Permendikdasmen (dulu Permendikbud) tentang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berdasarkan Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang dimaksud Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026 bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus ((DASUS), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru mulai tahun 2026 diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan tanpa melalui kas daerah.
Bagi yang ingin mengetahui kriteria penerima bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus ((DASUS), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru tahun 2026, silahkan download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Bagi yang ingin mengetahui kriteria penerima bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus ((DASUS), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru tahun 2026, silahkan download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
UNDUH Permendikdasmen Tentang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan