INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026

  

Website Nasty Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru ASN SD SMP SMA SMK Tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah  Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang  Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru  Aparatur Sipil Negara Daerah

 

Permendikdasmen (dulu Permendikbud) tentang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang  Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026 ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan  guru  di  daerah  provinsi  dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian petunjuk teknis  pemberian  tunjangan  profesi,  tunjangan  khusus, dan  tambahan  penghasilan guru  aparatur  sipil  negara daerah;    b)  bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi  Nomor  45  Tahun  2023  tentang  Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah  sudah  tidak  sesuai  lagi  dengan  perkembangan hukum sehingga perlu diganti;    c)  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah tentang  Petunjuk  Teknis  Pemberian  Tunjangan Profesi, Tunjangan  Khusus,  dan  Tambahan  Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

 

Berdasarkan Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang  Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru  Aparatur Sipil Negara Daerah, yang dimaksud Tunjangan  Profesi  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru ASND yang  memiliki  Sertifikat  Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.  

 

Tunjangan  Khusus  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru ASND sebagai  kompensasi  atas  kesulitan hidup  yang  dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas  di daerah khusus. Sedangkan Tambahan  Penghasilan  adalah  sejumlah  uang  yang diterimakan  kepada  Guru  yang  belum  menerima Tunjangan  Profesi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026 bahwa Tunjangan  Profesi  Guru (TPG), Tunjangan Khusus ((DASUS), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru mulai tahun 2026 diberikan  dalam  bentuk  uang  yang  disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan tanpa melalui kas daerah.

 

Bagi yang ingin mengetahui kriteria penerima bahwa Tunjangan  Profesi  Guru (TPG), Tunjangan Khusus ((DASUS), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru tahun 2026, silahkan download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang  Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru  Aparatur Sipil Negara Daerah.

Bagi yang ingin mengetahui kriteria penerima bahwa Tunjangan  Profesi  Guru (TPG), Tunjangan Khusus ((DASUS), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) bagi guru tahun 2026, silahkan download Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang  Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru  Aparatur Sipil Negara Daerah. 

 

BACA JUGA : Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah


Tunjangan Profesi Guru Kapan Cair? Baru Diterima di 26 Daerah

UNDUH Permendikdasmen Tentang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran dan Pencairan TPG Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan