Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
Website Nasty Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan mewujudkan pemerintahan yang baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas, fungsi, dan wewenang organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko pembangunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Risiko Pembangunan Nasional adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
4. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
5. Struktur Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Struktur MRPN adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN.
6. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kerangka Kerja MRPN adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan dan pengaturan untuk perancangan, pelaksanaan, pemantauan, peninjauan, dan peningkatan MRPN secara berkala Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko Pembangunan Nasional, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
8. Proses Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Proses MRPN adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko Pembangunan Nasional di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
10. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
11. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN Kementerian pada unit kerja masing-masing.
12. Unit Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Unit MRPN Kementerian adalah unit yang mengoordinasikan Proses MRPN Kementerian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk:
a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah;
b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan
c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA : Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
UNDUH Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
@Salam Website Nasty



0 Response to "Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan