INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026

    

Website Nasty Berikut ini adalah SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026. Gubernur Bali telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 35E ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

b. bahwa sesuai Berita Acara Nomor 002/DPP-BALI/XII/2025 tentang Verifikasi Rekomendasi Walikora/bupati se-Bali Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tanggal 23 Desember 2025.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026.

SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026
SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026

SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).

 

Isi SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026

KESATU : Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 (tiga juta dua ratus tujuh ribu empar ratus lima puluh sembilan rupiah) per bulan.

KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan Turunan Hotel Bintang sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 huruf I sebesar Rp3.267.693,00 (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) per bulan.

KETIGA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.


BACA JUGA : SK Gubernur Bengkulu tentang UMP Bengkulu Tahun 2026


UNDUH SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026

 

BACA JUGA : PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty


telegram

0 Response to "SK Gubernur Bali tentang UMP dan UMSP Bali Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan