INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025

             

Website Nasty Berikut ini adalah Surat Edaran (SE) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025.

Adapun isi dari SE Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

2. Rektor/Ketua PTKIN;

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

di

Tempat

Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025
SE Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025

Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran TA 2026, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen (TPG/TPD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS;

2. Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut;

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS secara rinci dan akurat (by name by address) untuk diajukan kepada Inspektorat Jenderal guna direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran (ABT) kepada Kementerian Keuangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


BACA JUGA : Aturan Terbaru Penggunaan Batik KORPRI Tahun 2026, Wajib Dipakai di Hari Kamis


UNDUH Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Lulusan Sertifikasi 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan