Aturan Terbaru Penggunaan Batik KORPRI Tahun 2026, Wajib Dipakai di Hari Kamis
Website Nasty Seragam batik KORPRI merupakan pakaian dinas resmi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), baik PNS maupun PPPK, sebagai identitas persatuan, profesionalisme, dan loyalitas.
Oleh karena itu, sebagai seragam resmi, maka ASN (PPPK dan ASN), memiliki kewajiban menggunakan seragam KORPRI sesuai ketentuan yang ditetapkan. Batik berwarna biru khas ini wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar, maupun rapat resmi KORPRI.
Penggunaan seragam batik KORPRI bagi ASN ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Desain terbaru batik KORPRI memiliki filosofi Bhumi, Nusa, Segara yang melambangkan kesuburan, kepulauan, dan lautan Indonesia.
Motifnya mengombinasikan corak batik dari berbagai daerah (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua) dengan lambang KORPRI (pohon, rumah/balairung, dan sayap).
Sedangkan warna seragam KOPRI identik dengan warna biru muda (nusa) yang menggambarkan keindahan Indonesia dan warna biru laut (segara) yang melambangkan negara maritim.
Seragam Batik KORPRI dirancang untuk menciptakan solidaritas, kesetaraan, dan rasa bangga bagi ASN, serta sebagai simbol pengabdian yang beretika dan berwibawa. Seragam batik KORPRI ini merupakan simbol yang menegaskan identitas ASN sebagai satu kesatuan yang melayani negara.
Aturan Terbaru Pemakaian Batik KORPRI Tahun 2026

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat aturan terbaru tentang penggunaan seragam batik KORPRI di tahun 2026 ini.
Aturan pemakaian seragam batik KORPRI ini berlaku bagi ASN, baik PPPK maupun PNS yang bekerja di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.
Ketentuan terbaru pemakaian batik KORPRI bagi ASN ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 22 Januari 2026 ini menginformasikan tentang penggunaan pakaian seragam batik KORPRI mulai tahun 2026.
Diterbitkannya aturan baru mengenai pemakaian seragam batik KORPRI ini sebagai upaya memaksimalkan penggunaan batik KORPRI sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.
Di dalam edaran tersebut, diinstruksikan agar pegawai ASN dapat menggunakan pakaian seragam batik KORPRI pada waktu-waktu berikut.
1. Setiap hari Kamis.
2. Upacara hari ulang tahun KORPRI.
3. Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan.
4. Upacara hari besar nasional.
5. Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang.
6. Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional.
7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Selain penggunaan pakaian seragam batik KORPRI pada waktu-waktu tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah juga dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Batik KORPRI bagi ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.
BACA JUGA : Surat Edaran Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Aturan Terbaru Penggunaan Batik KORPRI Tahun 2026, Wajib Dipakai di Hari Kamis"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan