INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


4 Kebijakan Baru pada Pelaksanaan Asesmen Nasional 2026, Guru Wajib Tahu

 

Website Nasty Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuat beberapa kebijakan baru terkait pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2026 mendatang.

Kebijakan baru 2026 tersebut tercantum di dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional.

Diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 ini sekaligus untuk mengubah ketentuan kebijakan Asesmen Nasional sebelumnya yang sudah diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional.

Beberapa penyesuaian pelaksanaan Asesmen Nasional 2026 pada regulasi tersebut dilakukan agar Asesmen Nasional dapat berjalan lebih efektif dan efisien seiring dinamika kebijakan pendidikan nasional dan tuntutan peningkatan mutu pembelajaran.

Perubahan kebijakan Asesmen Nasional 2026 dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyesuaian penyelenggaraan agar lebih relevan. adaptif, dan berdampak signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan.



Secara normatif, diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 ini tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta kerangka Standar Nasional Pendidikan untuk pijakan utama evaluasi pendidikan.

Di dalam regulasi tersebut, beberapa ketentuan pada Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional diubah, sehingga ada penyesuaikan kebijakan yang perlu dipahami oleh guru dan satuan pendidikan penyelenggaraan ANBK. 

 

Berikut adalah 4 (empat) kebijakan terbaru terkait pelaksanaan Asemen Nasional 2026 sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Asesmen Nasional.

1. Komponen Hasil Belajar yang Diukur

Di dalam regulasi terbaru tentang Asesmen Nasional, hasil belajar murid akan mencakup dua dimensi utama, yaitu kognitif dan nonkognitif.

Kognitif, meliputi literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Sedangkan hasil belajar nonkognitif, mencakup sikap dan karakter yang berlandaskan delapan dimensi profil lulusan, meliputi sebagai berikut.

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Kewargaan

3. Penalaran kritis

4. Kreativitas

5. Kolaborasi

6. Kemandirian

7. Kesehatan

8. Komunikasi

Selain kemampuan kognitif dan nonkognitif, pengukuran ANBK 2026 juga berfokus pada kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan melalui Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), yang meliputi iklim keamanan, iklim inklusivitas dan kebinekaan,  serta proses pembelajaran di satuan pendidikan.

 

2. Penguatan Persiapan ANBK

Penguatan persiapan dan penyelenggaraan Asesmen Nasional tahun 2026 meliputi :

a. penentuan waktu pelaksanaan oleh Menteri;

b. pendataan peserta AN secara terintegrasi;

c. penentuan tempat pelaksanaan berbasis akses internet memadai; dan

d. kesiapan sarana prasarana dan sumber daya manusia.

3. Pendataan Peserta AN

Peserta ANBK terdiri dari perwakilan peserta didik, pendidik, dan Kepala Satuan Pendidikan. Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 bahwa murid peserta ANBK adalah yang berada di kelas akhir SD/SMP/SMA/SMK. Dengan demikian mulai tahun 2026, peserta ANBK tidak lagi murid kelas 5 SD, 8 SMP, dan 11 SMA/SMK, tetapi murid dari kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pengintegrasian Asesmen Nasional (AN) ke dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun 2026. Pengintegrian AN dan TKA ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem evaluasi pendidikan sekaligus mengurangi beban asesmen bagi murid.

 

BACA ;Surat Edaran Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026

 

4. Integrasi Literasi dan Numerasi dalam Capaian Akademik 

Salah satu pembaruan penting pada ANBK 2026 adalah adanya integrasi pengukuran literasi membaca dan numerasi ke dalam pengukuran capaian akademik pada mata pelajaran tertentu.

Hal ini berarti asesmen tidak lagi berdiri sebagai instrumen terpisah, tetapi dapat sejalan dengan evaluasi pembelajaran di kelas.

Apabila dilihat dari perspektif manajemen pendidikan, langkah ini mencerminkan pendekatan asesmen autentik yang kontekstual dan berorientasi pada pembelajaran mendalam.

Demikian 4 kebijakan baru pada pelaksanaan Asesmen Nasional 2026 yang wajib diketahui Guru. Semoga dengan diterapakannya kebijakan baru tersebut, Asesmen Nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai tujuan.***


BACA JUGA : TPG Bagi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Dapat Dibayarkan Februari 2026 ini, Berikut Penjelasannya


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "4 Kebijakan Baru pada Pelaksanaan Asesmen Nasional 2026, Guru Wajib Tahu"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan