INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


TPG Bagi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Dapat Dibayarkan Februari 2026 ini, Berikut Penjelasannya

 

Website Nasty Kementerian Agama terus berupaya menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak TPG bagi guru Madrasah yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Pemenuhan Tunjangan Profesi Guru (TPG) membutuhkan proses, mengingat jumlah guru yang sangat besar, khususnya guru madrasah yang mayoritas berstatus swasta. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi lintas pihak serta waktu agar pelaksanaan berjalan tertib dan akuntabel.

Penyesuaian anggaran, termasuk penambahan anggaran TPG dilakukan demi terpenuhinya tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah, termasuk untuk guru lulusan PPG 2025.

 

Surat Edaran Penyaluran TPG Januari-Februari 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor B.21/Dt.I.II/KS/02/2026 pada tanggal 25 Februari 2026 tentang Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2025.

Surat Edaran ini menginformasikan tentang pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi guru Madrasah tahun 2025 untuk periode Januari-Februari 2026.

TPG Bagi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Dapat Dibayarkan Februari 2026
Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Dapat Dibayarkan Februari 2026

Di dalam Surat Edaran diinstruksikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK mulai tanggal 26 Februari 2026 dengan menggunakan akun SIMPATIKA.

 

Terdapat dua instruksi penting di dalam surat edaran untuk  menjamin kelancaran penyaluran TPG bagi guru Madrasah, sebagai berikut.,

1. ​Melakukan proses penyesuaian data

Kepala Bidang diminta segera melakukan proses penyesuaian data guru, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik namun belum mendapatkan NRG, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru;

2. Mengambil langkah cepat dan taktis 

​Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 16 Maret 2026.

 

TPG Bagi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Dapat Dibayarkan

Hal penting lainnya yang disampaikan di dalam Surat Edaran tentang penyaluran TPG Januari-Februari 2026 adalah mengenai belum dapat dibayarkannya TPG Bagi Guru Madrasah lulusan PPG 2025.

Disampaikan di dalam edaran bahwa alasan Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah lulusan PPG 2025 belum dapat dibayarkan adalah karena belum tersedianya alokasi anggaran.

Berikut isi petikan surat yang menginformasikan hal tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapat NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran.

TPG untuk Guru Madrasah lulusan PPG Tahun 2025 belum masuk dalam struktur anggaran 2026. Oleh karena itu, Kemenag kemudian mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) agar hak para guru tetap dapat dipenuhi

Usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) diajukan karena TPG bagi guru Madrasah lulusan PPG 2025 belum tercakup dalam struktur anggaran tahun 2026. Kondisi ini terjadi karena pelaksanaan PPG 2025 baru selesai menjelang akhir tahun, sementara proses penganggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025.

Usulan penambahan anggaran untuk pembayaran TPG tersebut telah mendapat persetujuan DPR RI dan ditargetkan dapat dicairkan sekitar Maret 2026.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, guru Madrasah Lulusan PPG 2025 diharapkan untuk dapat bersabar menunggu proses dan tersedianya alokasi anggaran tambahan pembayaran TPG 2026.

Surat Edaran Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah per 25 Februari 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.

Selain memastikan pembayaran TPG bagi guru Madrasah dapat tersalurkan cepat, tertib, dan akuntabel, Kemenag juga akan terus mendorong percepatan PPG agar semakin banyak guru yang tersertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi.**


BACA JUGA : Surat Edaran Informasi Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2025


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "TPG Bagi Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Dapat Dibayarkan Februari 2026 ini, Berikut Penjelasannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan