Berkas Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dan Langkah-langkahnya
Website Nasty Lapor Diri merupakan tahap administrasi wajib bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 untuk mendaftar ulang di LPTM masing-masing.
Proses ini bertujuan untuk memastikan data calon peserta PPG sah dan valid, serta resmi terdaftar sebagai peserta PPG di LPTK.
Lapor Diri peserta PPG Bagi Guru Tertentu dilakukan secara daring melalui masing-masing LPTK penyelenggaran setelah konfirmasi kesediaan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan sesuai tahap dan jadwal yang ditentukan oleh LPTK
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu 2026 berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru..

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 adalah guru hasil seleksi administrasi periode 5 tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2025.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi tersebut, sebanyak 33.975 guru dinyatakan berpotensi menjadi sasaran peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026.
Baca : Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 1
Berkas Dokumen Lapor Diri
Berkas dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2026 disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen GTKPG Kemendikdasmen Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026.
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini wajib di unggah oleh peserta PPG melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berikut adalah berkas dokumen lapor diri PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).
Langkah-langkah Lapor Diri
Langkah-langkah Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 adalah sebagai berikut.
1. Login SIMPKB
Peserta PPG masuk ke akun SIMPKB PPG menggunakan akun masing-masing kemudian klik tombol Lapor Diri.
2. Website LPTK
Peserta PPG diarahkan menuju ke laman LPTK tujuan.
3. Registrasi dan Unggah Berkas
Pesert PPG diminat mengIsi formulir data diri dan mengunggah file persyaratan. Pastikan scan berkas Lapor Diri terbaca jelas dan ukuran file tidak melebih batas ketentuan.
4. Submit dan Verifikasi
Setelah semua dokumen terunggah, peserta PPG diminta melakukan submit dan verifikasi. Sebelum melakukan submit dan verifikasi, peserta PPG perlu memastikan kebenaran datanya.
5. Cetak Kartu
Peserta PPG dapat mengunduh bukti Lapor Diri/kartu registrasi.
Demikian informasi mengenai berkas Lapor Diri peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dan langkah-langkahnya.
Bagi Anda yang terpanggil untuk mengikuti seleksi PPG Bagi Guru Tertentu 2026 segera siapkan berkas dokumen Lapor Diri di LPTK tujuan untuk memastikan kevaiidan data diri Anda.
BACA JUGA : Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Berkas Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dan Langkah-langkahnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan