INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


FAQ Pengajuan Rekomendasi Formasi JF GTK

 

Website Nasty Berikut ini adalah Pertanyaan Sering Diajukan atau FAQ Pengajuan Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional (JF) GTK.

FAQ ini berisi tanya jawab tentang pengajuan rekomendasi formasi JF GTK untuk memberikan pemahaman tentang kebutuhan formasi.Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik setiap jenjang jabatan

Apa dasar konstitusional dan dasar hukum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 234/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional, Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik?

Kepmendikbudristek Nomor 234/2024 terbit sesuai dengan amanah Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dari instansi pembina adalah menyusun pedoman formasi.

Apa Tujuan Kepmen tentang Formasi tersebut?

Untuk menghitung dan menetapkan jumlah formasi, proyeksi jumlah formasi, serta melakukan penataan dan pemerataan Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik setiap jenjang jabatan.

FAQ Pengajuan Rekomendasi Formasi JF GTK
FAQ Pengajuan Rekomendasi Formasi JF GTK

Pihak mana yang berkewajiban menghitung formasi?

Dinas Pendidikan

Siapa saja yang berhak memegang akun dalam sistem aplikasi Formasi?

Admin yang telah ditunjuk berdasarkan surat permohonan yang diajukan di dalam sistem, yang meliputi: Admin Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM, K/L lain.

 

Bagaimana Proses pengajuan akun penghitungan formas JF GTK?

Instansi daerah ( Dinas Pendidikan dan BKD/BKPSDM) melakukan registrasi terlebih dahulu di laman: https://formasi.gtk.kemdikbud.go.id/register

1. Instansi daerah ( Dinas Pendidikan dan BKD/BKPSDM), melakukan pengisian menu profil dan melengkapi data di setiap layer pada menu profil.

2. Admin BKD/BKPSDM mengunduh template surat permohonan penghitungan pada menu Profil > layer Permohonan penggunaan Aplikasi. (TTD Di wajibkan PPK (Kepala daerah atau minimal sekda), Jika PPK dalam status PLT/PLH/PJ maka bisa di awakilkan kepada Kepala BKD/BKPSDM ( Definitif) atas nama PPK, Jika kepala BKD PLT/PLH/PJ maka PPK PLT/PLH/PJ bisa menandatangani.

3. Admin dinas pendidikan bisa meminta surat yang telah di tandatangani oleh PPK kepada admin BKD/BKPSDM.

4. Admin dinas dan Admin BKD/BKPSDM mengunggah surat permohonan yang telah di tanda tangani PPK.

5. Setelah admin pusat mensetujui permohonan, admin dinas pendidikan dapat memulai penghitungan dan admin BKD/BKPSDM Bisa menyetujui penghitungan dinas pendidikan.

Apakah penghitungan jumlah formasi JF Guru juga memasukkan data jumlah guru PPPK yang ada?

Benar, penghitungan diisi dengan menambah jumlah ASN formasi tahun anggaran berjalan.

Saya coba login masuk ke sistem tapi setelah tekan tombol masuk kenapa ada tulisan “Kredensial yang anda masukkan tidak terdaftar dalam database kami?

Pastikan e-mail yang terdaftar dan kata sandi yang didaftarkan sudah benar.

Bagaimana cara mengajukan formasi jabatan fungsional, sebab sampai saat ini yang lulus ujikom hampir sudah banyak, tapi belum ada penetapan jabatan fungsionalnya?

Pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain menaungi JF Guru, JF Pamong, JF Penilik dapat mengajukan usulan formasi dengan mempertimbangakan penghitungan yang telah lulus ujikom melalui sistem informasi JF GTK, pada laman: https://formasi.gtk.kemdikbud.go.id/

Apakah perlu bagian organisasi dilibatkan dalam sistem penghitungan kebutuhan JF GTK di instansi? karena yg mengusulkan rekomendasi ke menpan adalah bagian organisasi?

Bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah masing – masing

Apa urgensi penetapan Jabatan Fungsional?

Penetapan Jabatan Fungsional ditujukan agar guru fungsional yang telah lulus uji kompetensi bisa untuk diangkat jabatannya.

 

Apakah ini juga untuk pembukaan penerimaan PPPK?

Tidak, Untuk PPPK ada mekanisme tersendiri. namun demikian jumlah PPPK sangat mempengaruhi proporsi jenjang JF di suatu Instansi

Untuk satuan pendidikan yang swasta bagaimana, karena di swasta ada juga guru yang statusnya PNS?

Tidak dihitung, untuk penghitungan formasi JF guru hanya menghitung kebutuhan pada instansi pemerintah (Sekolah Negeri). Namun demikian untuk guru PNS yang ditugaskan di Sekolah Swasta tetap menjadi penghitung jumlah JF Guru saat ini.

Apakah nantinya sistem akan dikembangkan agar formasi yang muncul pada sistem sudah untuk masing-masing satuan pendidikan?

Ada mekanisme tersendiri untuk melihat rincian kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Bagaimana mengatur pengajuan formasi JF guru di formasi JF GTK dengan SIMPKB ketika guru sudah tercatat mengikuti ukom?

Sudah terintegrasi.

Apakah formasi JF yg keluar dari Menpan nanti berdasarkan satuan pendidikan atau dinas?

Menteri PANRB memberikan persetujuan kebutuhan JF kepada instansi pemerintah sesuai format rincian yang telah ditentukan.

 

Bagaimana Cara Menghitung Kebutuhan Formasi per sekolah?

Sudah ada tertuang dalam kepmendikbud 234/O/2024, dan sudah diimplementasikan dalam sistem informasi JF GTK.

Apa yang dimaksud dengan formasi Minimal, Ideal, Maksimal?

Ketiganya merupakan kebijakan yang diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pengusul untuk menyesuaikan jumlah formasi yang diajukan dengan kemampuan instansi pengusul dalam mengakomodir usulan tersebut.

Instansi pengusul dapat memilih Minimal apabila, hasil penghitungan formasi yang ideal tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan ada indikasi membebani kemampuan instansi pengusul.

Instansi pengusul dapat memilih Ideal apabila, hasil penghitungan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan sesuai dengan kemampuan instansi pengusul.

Instansi pengusul dapat memilih maksimal apabila, hasil penghitungan ideal tersebut masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan di lapangan dan instansi pengusul memiliki kemampuan lebih untuk mengakomodir formasi yang diajukan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah adanya potensi JF yang dapat diajukan untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditambah jumlah formasinya melebihi formasi ideal.


BACA JUGA : Panduan EMIS GTK – Modul TPG Madrasah 2026 (Untuk Admin Madrasah)



UNDUH FAQ Pengajuan Rekomendasi Formasi JF GTK

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "FAQ Pengajuan Rekomendasi Formasi JF GTK"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan