Panduan EMIS GTK – Modul TPG Madrasah 2026 (Untuk Guru dan Tendik)
Website Nasty Berikut ini adalah Panduan EMIS GTK – Modul TPG Madrasah Tahun 2026 (untuk Guru dan Tenaga Kependidikan). Panduan EMIS GTK ini untuk pedoman bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memastikan data guru valid agar tidak menghambat proses administrasi dan pencairan tunjangan profesi.
EMIS GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.
Kelayakan TPG
Validasi Data
1. Memastikan PTK/Pengawas memiliki data identitas yang lengkap: NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, pangkat, dan madrasah binaan.
2. Data yang tidak valid maka status kelayakan TPG tidak sesuai.
3. Melakukan verifikasi dan persetujuan data pengajuan TPG dari PTK dan madrasah seperti melakukan verifikasi data PTK, verifikasi beban kerja dari jumlah mengajar, melakukan pengaturan tugas tambahan struktural, melakukan pengaturan terhadap dispensasi absensi, verval dispensasi JTM serta melakukan plotting pengawas dan absen untuk pengawas.

Kebutuhan Dasar Akun:
● Komputer/Laptop
● Jaringan Internet
● Untuk mengakses laman, ketik domain : https://emisgtk.imp.id/ pada laman browser Chrome.
TAMPILAN LOGIN
1. Login EMIS-GTK

Login menggunakan akun yang sudah digenerate oleh admin madrasah,
silahkan meminta akun kepada admin madrasah, untuk login menggunakan peg
id dan password yang sudah digenerate oleh admin madrasah.
2. Logout
Logout dapat digunakan untuk menutup aplikasi.

3. Informasi Kendala
TerdapatInformasi kendala pada aplikasi, yaitu:
a. Jika Akses MenuB elum Ditentukan
Disebabkan hak akses menu belum dilakukan konfigurasi seperti level pengguna tidak memenuhi persyaratan serta menu sedang dalam tahap pengembangan. Yang harus dilakukan memberikan informasi kendala pada pusat.

Dashboard Aplikasi
PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Bertugas melaksanakan, mengelola untuk mendukung proses kelayakan TPG.
Status Kelayakan TPG terhadap PTK yaitu:
● Telah sertifikasi
● Telah memiliki NRG
● Kualifikasi S1/D4
● Telah verval ijazah
● Telah mendapatkan NPK ditandai dengan mengabdi selama dua tahun berturut-turut pada instansi tersebut
● Perhitungan JTM sesuai dengan linieritas mata pelajaran
● Telah terbit SKBK (Surat KeteranganBeban Kerja) minimal 24 – 40 JTM
● Presensi tidak boleh alpa minimal sama dengan tiga kali selama satu bulan
● Masa Pensiun belum melebihi umur 60 Tahun.
Setiap akun PTK aktif jika Tahun Ajaran pada Semester tersebut telah aktif maka PTK minimal sudah mendapatkan jadwal mengajar, dan mengaktifkan akun dengan cara sebagai berikut:
a. Tampilan jika aplikasi belum aktif
Jika Madrasah telah diverifikasi oleh Kab/ko maka PTK dapat mengaktifkan akun dengan klik tombol aktivasi PTK pada menu aktivasi PTK.

setelah klik aktif maka akan menampilkan modal konfirmasi, klik tombol Ya, Aktivasi untuk mengaktifkan.

jika sudah aktif maka menu dan data akan terbuka.

JTM hanya menampilkan data yang linearitas dan tugas tambahan
b. Input Data Sertifikasi
Menambahkan data sertifikasi merupakan untuk PTK tersebut dan sebagai persyaratan kelayakan TPG. Jika sertifikasi belum dimasukkan datanya maka diwajibkan untuk memasukan data sertifikasi sebagai syarata untuk mendapatkan tunjangan profesi.


BACA JUGA : Surat Edaran Penggunaan DTSEN dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK 2026
UNDUH Panduan EMIS GTK – Modul TPG Madrasah 2026 (Untuk Guru dan Tendik)
@Salam Website Nasty


0 Response to "Panduan EMIS GTK – Modul TPG Madrasah 2026 (Untuk Guru dan Tendik)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan