INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Jumlah Rombel Pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian, Berikut Ketentuan Penetapannya

                      

Website Nasty Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.

Dengan diterbitkannya keputusan menteri tersebut, maka sekolah dengan kondisi pengecualian dapat menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai ketentuan.

Sekolah dengan kondisi pengecualian adalah sekolah yang dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu. Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut bisa disebabkan olehb beberapa faktor, seperti kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana.

Penetapan jumlah  Rombel pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian diharapkan dapat mendukung perencanaan daya tampung pendidikan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua.

Ketentuan Jumlah Rombel Pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian
Ketentuan Jumlah Rombel Pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian

Pda kondisi normal. Jumlah Rombel setiap satuan pendidikan  ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan guna menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Penetapan jumlah Rombel dalam kondisi normal dilakukan berdasarkan : (1) kesesuaian jumlah Rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain; (2) ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;  dan (3) kondisi geografis dan demografis.

Berikut adalah ketentuan jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dalam kondisi normal.

JenjangJumlah Maksimal Rombel Setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal
PAUD16
SD24
SDLB30
SMP/SMPLB33
SMA/SMALB36
SMK72
Program Pendidikan Kesetaraan36

 

Ketentuan Jumlah Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Pengecualian

Satuan pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi sebagai berikut.

1. Memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah Rombel, dengan jumlah murid per Rombel sesuai ketentuan kondisi normal

Pengecualian terhadap ketentuan jumlah Rombel hanya dapat dilakukan apabila satuan pendidikan tetap memiliki ruang kelas yang memadai dan sebanding dengan jumlah Rombel yang diselenggarakan.

Setiap Rombel harus menempati satu ruang kelas tersendiri dan jumlah murid di dalamnya tetap mengikuti batas maksimal pada kondisi normal sesuai jenjang pendidikan.

Dengan demikian, penambahan Rombel tidak dilakukan melalui praktik pemadatan kapasitas ruang kelas, alih fungsi ruang lain menjadi ruang kelas, atau penggunaan ruang secara bergantian (pembelajaran dua sesi), melainkan melalui optimalisasi ruang kelas yang layak dan tersedia.

 

2. Memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana

Satuan pendidikan yang mengusulkan jumlah rombel melebihi ketentuan kondisi normal wajib memenuhi seluruh standar sarana dan prasarana yang dipersyaratkan.

Pemenuhan standar ini mencakup ketersediaan dan kelayakan ruang kelas, ruang pendukung, fasilitas sanitasi, aksesibilitas, serta aspek keselamatan dan kesehatan lingkungan belajar.

Salah satu kriteria kelayakan ruang kelas yang perlu diperhatikan dalam standar sarana dan prasarana adalah ketentuan rasio luas minimal 2 meter persegi untuk setiap murid pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan 3 meter persegi untuk setiap murid pada PAUD.

Kepatuhan terhadap standar sarana dan prasarana menjadi prasyarat utama untuk menjamin bahwa penambahan Rombel tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan yang diterima oleh murid.

 

3. Memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

Penambahan Rombel harus diimbangi dengan ketersediaan pendidik yang cukup, baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Pendidik yang tersedia harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan mata pelajaran atau layanan yang dibutuhkan oleh kurikulum yang diterapkan.

Kecukupan pendidik ini penting untuk menjaga rasio pendidik dan murid tetap ideal, mencegah beban kerja berlebih, serta memastikan proses pembelajaran berlangsung efektif dan bermutu.

 

4. Memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan. Satuan pendidikan harus memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Rombel yang melebihi ketentuan normal.

Satuan pendidikan harus memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Rombel yang melebihi ketentuan normal.

Kapasitas anggaran tersebut harus selaras dengan standar pembiayaan pendidikan, termasuk pembiayaan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan bahan ajar, serta pemenuhan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Tanpa dukungan anggaran yang cukup dan berkelanjutan, penambahan Rombel berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan dan menurunkan mutu pendidikan.

 

5. Mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain di sekitarnya.

Penetapan jumlah rombel juga perlu memperhatikan keberadaan dan daya tampung satuan pendidikan lain di wilayah sekitarnya. Pertimbangan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan akses pendidikan, mencegah penumpukan murid pada satuan pendidikan tertentu, serta menghindari persaingan yang tidak sehat antar satuan pendidikan.

Dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar, kebijakan penambahan Rombel diharapkan dapat mendukung perencanaan pendidikan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.

Jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.


BACA JUGA : Ketentuan Penetapan Jumlah Murid per Rombel pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Jumlah Rombel Pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian, Berikut Ketentuan Penetapannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan