Ketentuan Penetapan Jumlah Murid per Rombel pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian
Website Nasty Berikut adalah ketentuan penetapan jumlah murid per rombel (rombongan belajar) pada sekolah dengan kondisi pengecualian. Sekolah dengan kondisi pengecualian adalah sekolah yang diizinkan untuk memiliki jumlah murid per rombel di luar standar normal.
Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap sekolah pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan.
Akan tetapi, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu.
Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana.
Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi untuk mengatur penetapan dan mekanisme Jumlah Murid per Rombongan Belajar (Rombel) pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian.
Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal
Di dalam kondisi normal. jumlah murid setiap Rombel ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal dilakukan berdasarkan pertimbangan hal-hal berikut.
1. Ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan.
Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:
1. Jenjang PAUD Usia 0 – 2 Tahun
Jumlah maksimal murid per Rombel : 10
2. Jenjang PAUD Usia 2 – 4 Tahun
Jumlah maksimal murid per Rombel : 12
3. Jenjang PAUD Usia 4 – 6 Tahun
Jumlah maksimal murid per Rombel : 15
4. Jenjang SD
Jumlah maksimal murid per Rombel : 28
6. Jenjang SMP
Jumlah maksimal murid per Rombel : 32
7. Jenjang SMA/SMK
Jumlah maksimal murid per Rombel : 36
8. Jenjang SDLB
Jumlah maksimal murid per Rombel : 5
9. Jenjang SMPLB dab SMALB
Jumlah maksimal murid per Rombel : 8
10. Jenjang Paket A
Jumlah maksimal murid per Rombel : 20
11. Jenjang Paket B
Jumlah maksimal murid per Rombel : 25
12. Jenjang Paket C
Jumlah maksimal murid per Rombel : 30
Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian
Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi pengecualian dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid.
Keterbatasan ini disebabkan satuan pendidikan berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas atau satuan pendidikan terdampak bencana. Kondisi tersebut mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses.
Kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Keterbatasan PAUD/TK di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia dini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Keterbatasan SD/sederajat di suatu desa/kelurahan untuk menampung anak usia masuk sekolah dasar sesuai ketentuan perundang undangan.
c. Keterbatasan SMP/sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/sederajat.
d. Keterbatasan SMA/SMK)/sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SMP/sederajat.
2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Selain keterbatasan jumlah satuan pendidikan di suatu wilayah, satuan pendidikan yang mengusulkan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian juga akan memiliki keterbatasan jumlah pendidik dan/atau ruang kelas.
Satuan pendidikan yang memiliki jumlah pendidik dan ruang kelas memadai, dianjurkan untuk menambah jumlah Rombel pada satuan pendidikan tersebut.
Contoh Kasus Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Memenuhi Syarat
Suatu desa hanya memiliki satu SD negeri dengan jarak tempuh dari rumah ke sekolah lebih dari 10 (sepuluh) km. Pada tahun ajaran baru, terdapat 31 (tiga puluh satu) anak lulusan PAUD atau anak usia 7 (tujuh) tahun di wilayah terdekat SD tersebut, sementara daya tampung normal SD negeri hanya 1 (satu) Rombel kelas 1. Sekolah tidak dapat membuka rombongan belajar tambahan karena keterbatasan ruang kelas dan guru kelas. Agar seluruh anak usia sekolah tetap tertampung dan tidak tertunda masuk SD, sekolah dapat mengusulkan penetapan jumlah murid kelas 1 menjadi 31 (tiga puluh satu) murid, melebihi ketentuan normal, sebagai kondisi pengecualian sementara.
Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian
Penetapan jumlah murid per rombel dengan kondisi pengecualian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu.
Langkah pertama adalah Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkah- langkah sebagai berikut:
a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;
b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;
c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya; dan
d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan:
- data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan;
- data ketersediaan daya tampung satuan pendidikan di wilayahnya;
- data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan;
- data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan
- analisis kebutuhan berdasarkan data angka 1) sampai dengan angka 4).
2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu
Selanjutnya UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan melakukan verifikasi dan validasi atas usulan dari Dinas Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. memastikan seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan;
b. melakukan analisis kesesuaian data usulan dengan data terkini pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang meliputi:
- jumlah rombel dan jumlah murid per Rombel;
- ketersediaan dan kondisi ruang kelas;
- rasio pendidik terhadap Rombel sesuai kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
- status akreditasi satuan pendidikan; dan
- status keaktifan satuan pendidikan;
c. melakukan penilaian kelayakan kondisi pengecualian pada satuan pendidikan yang diusulkan dengan mempertimbangkan:
- urgensi kebutuhan daya tampung di wilayah yang diusulkan;
- keterbatasan satuan pendidikan lain di wilayah tersebut; dan
- kemampuan satuan pendidikan menjaga mutu pembelajaran meskipun jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan normal;
d. meminta klarifikasi tertulis kepada Dinas Pendidikan dan/atau meminta perbaikan data tertentu pada pengelola Dapodik satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan dalam jangka waktu tertentu sebelum rekomendasi diberikan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau keraguan terhadap data; dan
e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Dinas Pendidikan yang memuat:
- daftar satuan pendidikan yang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan memperoleh kondisi pengecualian;
- besaran jumlah murid per Rombel yang direkomendasikan dalam hal usulan disetujui; dan
- catatan pertimbangan teknis sebagai dasar
3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan
Setelah dilakukan verval oleh UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan, kemudian Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada:
- satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Kementerian; dan
- UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu
Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.
Jumlah Maksimal Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian
Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capain mutu pembelajaran.
Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.
@Salam Website Nasty


0 Response to "Ketentuan Penetapan Jumlah Murid per Rombel pada Sekolah dengan Kondisi Pengecualian"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan