Kepdirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Juknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026
Website Nasty Simak informasi terbaru tentang terbitnya Kepdirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Juknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag telah menerbtkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026.
eputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa bagi Murid, Guru, dan Tenaga Kependidikan selama bulan Ramadan tahun 2026M/1447H;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan penyesuaian beban belajar dan jadwal aktivitas akademik agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan nilai-nilai ibadah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Pada Bulan Ramadan Tahun 2026.
Kepdirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Juknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121);
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
13. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 400.1/857/SJ, tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Isi Kepdirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Juknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Pembelajaran Pada Bulan Ramadan Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran bagi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Bulan Ramadan merupakan periode yang memiliki makna strategis dalam pembentukan karakter spiritual, moral, dan sosial murid. Dalam perspektif pendidikan, Ramadan tidak hanya dipahami sebagai waktu pelaksanaan ibadah ritual semata, tetapi juga sebagai momentum pedagogis untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, serta moderasi beragama.
Nilai-nilai tersebut selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan potensi murid secara utuh dan berimbang. Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan memerlukan pendekatan yang adaptif dan kontekstual agar proses pendidikan tetap berjalan secara efektif, bermakna, dan relevan dengan kondisi murid.
Kegiatan pembelajaran Ramadan diharapkan tidak mengurangi kualitas proses belajar, tetapi justru memperkaya pengalaman belajar melalui integrasi nilai spiritual, sosial, dan karakter dalam berbagai aktivitas pembelajaran.
Dalam praktiknya, madrasah memerlukan pedoman yang jelas agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan terukur.
Oleh karena itu, Petunjuk Teknis Pembelajaran di Bulan Ramadan ini disusun sebagai acuan akademis dan operasional bagi madrasah dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang selaras dengan kebijakan pendidikan serta kebutuhan murid.
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Petunjuk Teknis Pembelajaran Pada Bulan Ramadan Tahun 2026 bertujuan untuk:
a. Memberikan acuan akademis dan operasional bagi madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.
b. Menguatkan nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia murid melalui kegiatan pembelajaran yang bermakna.
c. Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran yang tetap berkualitas, adaptif, dan kontekstual.
d. Mendorong integrasi nilai spiritual, sosial, dan karakter dalam aktivitas pembelajaran.
2. Sasaran
Sasaran pelaksanaan Petunjuk Teknis ini meliputi:
a. Murid sebagai subyek utama pembelajaran.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran.
c. Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab kebijakan dan pengelolaan kegiatan.
d. Pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran Ramadan.
Tema Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan
Tema kegiatan pembelajaran di bulan Ramadan ditetapkan sebagai berikut:
“Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial.”
Tema ini menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan pembelajaran Ramadan yang berorientasi pada pembentukan karakter, penguatan nilai spiritual, serta pengembangan kesalehan sosial murid.
Pembagian Waktu Pelaksanaan
Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi tiga termin dengan fokus yang berbeda pada setiap fase:

Keterangan:
Perkiraan 1 Ramadan 1447H (Puasa) : Rabu, 18 Februari 2026
Perkiraan 1 Syawal 1447H (Idul Fitri) : Jumat, 20 Maret 2026
Tanggal dapat berubah sesuai penetapan pemerintah.
Jenis Kegiatan Pembelajaran Pada Bulan Ramadan
Kegiatan pembelajaran pada bulan Ramadan dapat dilaksanakan melalui beberapa bentuk kegiatan, yaitu:
- Pembelajaran Mandiri Terbimbing.
Pembelajaran Tatap Muka.
Kegiatan Penguatan pada Bulan Ramadan, yaitu kegiatan penguatan karakter, keagamaan, dan/atau pembiasaan positif lainnya sesuai program madrasah.
Madrasah dapat memilih tipe pelaksanaan kegiatan serta menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Contoh bentuk kegiatan dapat diadaptasi sesuai situasi madrasah, termasuk pengaturan waktu dan model pelaksanaan.
Madrasah juga dianjurkan untuk menyediakan minimal 3 (tiga) hari pelaksanaan Pesantren Ramadan dalam rentang waktu pembelajaran tatap muka.
Adapun alokasi waktu pembelajaran sangat bergantung pada tipe pelaksanaan yang dipilih oleh madrasah. Oleh karena itu, tidak terdapat satu durasi standar yang berlaku untuk semua, karena setiap tipe memiliki karakteristik pelaksanaan yang berbeda.

Catatan Penting:
Durasi pembelajaran tidak bisa digeneralisasi per jenjang, tetapi tergantung tipe yang dipilih madrasah. Satu madrasah dengan jenjang berbeda dapat memilih tipe berbeda (misal: RA/MI kelas 1-3 menggunakan Tipe C, sedangkan MTs/MA menggunakan Tipe B).
Hari Jumat: Pembelajaran dipersingkat 30 menit untuk persiapan salat Jumat (khusus murid putra yang wajib Salat Jumat).
Prinsip Pemilihan Tipe Pelaksanaan
Madrasah dapat memilih satu dari empat contoh tipe pelaksanaan yang tersedia berdasarkan:
1. Kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.
2. Karakteristik murid.
3. Kondisi geografis dan sosial setempat.
4. Persetujuan komite madrasah dan wali murid.
BACA JUGA : Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG
UNDUH Kepdirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Juknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kepdirjen Pendis Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Juknis Pembelajaran di Bulan Ramadan 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan