INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG

       

Website Nasty Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BGN tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG ini memberikan acuan bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG yang akan dilengkapi dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang disusun terpisah untuk merinci aspek teknis, operasional dan aplikatif.

Pedoman ini menjadi acuan penting dalam memahami peran yayasan sebagai mitra dari BGN pada pelaksanaan MBG di SPPG agar peran, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terlibat dapat dilaksanakan secara optimal.

Keputusan Kepala BGN tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG dterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis bertujuan untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia unggul sebagai bagian upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG
Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG

b. bahwa pengelolaan pemberian makanan bergizi gratis kepada kelompok sasaran dalam skala besar dan frekuensi ketat memerlukan jaminan keamanan pangan serta pengelolaan limbah yang dapat mengurangi pemborosan pangan dan mencegah dampak negatif pada lingkungan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);

2. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625); dan

3. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPG Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626).

 

Baca : Pedoman Tata Kelola Program MBG Selama Libur Sekolah

 

Isi Keputusan Kepala BGN tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG

Kesatu : Menetapkan Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan Pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua : Pedoman sertifikasi keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan acuan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis, bagi:

a. Sekretariat Utama;

b. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

c. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

d. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;

e. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan;

f. Inspektorat Utama; dan

g. Pusat Data dan Sistem Informasi.

sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Ketiga : Pedoman sertifikasi keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan kebijakan teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua digunakan sebagai pedoman Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam menerapkan dan memenuhi persyaratan sertifikasi keamanan pangan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tujuan

1. Memberikan acuan umum bagi seluruh unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menerapkan dan memenuhi persyaratan sertifikasi keamanan pangan, baik yang bersifat dasar (SLHS) maupun lanjutan (HACCP), sebagai bagian dari tata kelola pemenuhan gizi nasional.

2. Memastikan bahwa proses penyediaan, pengolahan, dan distribusi makanan bergizi pada SPPG dilaksanakan secara sistematis, higienis, dan terstandar sesuai dengan prinsip keamanan pangan.

3. Mendorong penerapan prinsip-prinsip Good Governance di dalam manajemen operasional SPPG, khususnya dalam hal akuntabilitas, transparansi, pengendalian risiko, dan peningkatan kinerja pelayanan
publik.

4. Menjadi dasar bagi proses pembinaan dan pengawasan terhadap unit SPPG dalam penerapan sistem keamanan pangan secara berkelanjutan, terukur, dan terdokumentasi.

Manfaat

1. Terjaminnya kepatuhan SPPG terhadap ketentuan teknis dan regulasi di bidang keamanan pangan, termasuk standar sanitasi, higiene, dan pengendalian bahaya dalam pengolahan pangan.

2. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan makanan bergizi yang disediakan oleh SPPG.

3. Meminimalkan risiko terjadinya kontaminasi dan kejadian luar biasa (KLB) yang terkait dengan pangan tidak aman.

4. Memberikan landasan yang kuat untuk proses sertifikasi dan resertifikasi secara berkala oleh lembaga berwenang dan/atau lembaga sertifikasi independen.

5. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di SPPG melalui penerapan sistem manajemen keamanan pangan yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

 

Ruang Lingkup

Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan KBLI 56290 Penyediaan Jasa Boga sesuai dengan:

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan lampiran F.

2. SNI 8475:2017 tentang Kode praktik higienis untuk pangan matang dingin/beku (precooked foods) dan pangan matang (cooked foods) pada katering massal.

3. SNI CXC 1969-1 Rev 2022 tentang Prinsip Umum Higiene Pangan.


BACA JUGA : Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terpencil


UNDUH Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan