Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian
Website Nasty Berikut ini adalah Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval (Verifikasi dan Validasi) Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1079).
Isi Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian.
KESATU : Menetapkan petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
1. pendahuluan;
2. ketentuan jumlah murid per rombongan belajar;
3. ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan; dan
4. Penutup
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan pengelolaan satuan pendidikan yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Termasuk dalam hal ini adalah pengaturan jumlah murid per rombongan belajar serta jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan. Pengaturan tersebut memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak setiap murid untuk memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas, efektif, dan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Oleh karena itu, kebijakan terkait penetapan jumlah murid dan rombongan belajar tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian integral dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan.
Penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan pada dasarnya mengacu pada ketentuan umum yang diatur dalam standar pengelolaan. Namun, dalam praktik penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan, karakteristik, dan tantangan yang berbeda, sehingga dapat dikecualikan dari kondisi normal dengan batasan tertentu.
Berbagai hal yang memungkinkan adanya pengecualian tersebut diantaranya adalah kondisi geografis dan demografis, kesenjangan ketersediaan akses satuan pendidikan, dan perbedaan kapasitas sarana dan prasarana. Adanya ruang fleksibilitas semacam ini penting untuk mengurangi hambatan pemenuhan akses dan layanan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Sejalan dengan amanat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, terdapat mandat untuk menyusun petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian.
Adanya petunjuk teknis ini penting untuk memastikan bahwa kondisi pengecualian yang diatur dapat diterapkan secara terukur dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bertentangan dengan komitmen peningkatan mutu pendidikan.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat, adil, dan berbasis data, sekaligus menjaga konsistensi kebijakan nasional dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Selain itu, pengaturan jumlah murid per rombongan belajar dan rombongan belajar setiap satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian merupakan instrumen untuk menjamin mutu pendidikan, pemeratan akses pendidikan, dan menjaga risiko penurunan kualitas pendidikan.
Tujuan
Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:
1. memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan jumlah murid per rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian; dan
2. memberikan panduan verifikasi dan validasi dalam penetapan rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam kondisi
Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:
1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan;
2. pemerintah daerah; dan
3. satuan
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup satuan pendidikan pada:
1. pendidikan anak usia dini;
2. jenjang pendidikan dasar; dan
3. jenjang pendidikan
Pengertian
1. Rombongan Belajar yang selanjutnya disebut Rombel adalah kelompok murid yang terdaftar pada ruang kelas dalam satu satuan
2. Kondisi Normal adalah kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah murid per Rombel dan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
3. Kondisi Pengecualian adalah keadaan tertentu yang bersifat objektif, berbasis pada kebutuhan riil di wilayah, dan bersifat sementara yang memungkinkan satuan pendidikan melebihi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per Rombel dan ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan.
4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Jumlah Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal
Jumlah murid setiap Rombel pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan untuk menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Berikut ketentuan jumlah maksimal murid per Rombel dalam kondisi normal:
Tabel Jumlah Maksimal Murid per Rombel dalam Kondisi Normal
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Maksimal Murid Per Rombel dalam Kondisi Normal |
| PAUD usia 0 – 2 tahun | 10 |
| PAUD usia 2 – 4 tahun | 12 |
| PAUD usia 4 – 6 tahun | 15 |
| SD | 28 |
| SMP | 32 |
| SMA/SMK | 36 |
| SDLB | 5 |
| SMPLB dan SMALB | 8 |
| Paket A | 20 |
| Paket B | 25 |
| Paket C | 30 |
Penetapan jumlah murid per Rombel sebagaimana dimaksud pada tabe; di atas dilakukan berdasarkan:
1. ketersediaan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
2. ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
3. kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan.
Ketentuan Jumlah Murid per Rombel dalam Kondisi Pengecualian
Satuan Pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah murid per rombel dalam kondisi normal dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus negeri dan swasta yang dapat diakses oleh murid.
2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian
1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu.
2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu.
3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan.
Jumlah Maksimal Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian
1. Jumlah maksimal murid per Rombel pada satuan pendidikan dalam kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
2. Penetapan jumlah maksimal murid per Rombel pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan dan kompetensi pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capain mutu pembelajaran.
3. Satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian harus melakukan pemenuhan ketentuan jumlah murid per Rombel sesuai kondisi normal paling lambat 2 (dua) tahun.
Jumlah Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal
Jumlah Rombel setiap satuan pendidikan pada kondisi normal ditetapkan sesuai dengan jenjang dan jenis satuan pendidikan guna menjamin efektivitas pembelajaran, pengelolaan kelas yang optimal, serta terpenuhinya hak murid memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Berikut ketentuan jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dalam kondisi normal:
Tabel Jumlah Maksimal Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Maksimal Rombel Setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Normal |
| PAUD | 16 |
| SD | 24 |
| SDLB | 30 |
| SMP/SMPLB | 33 |
| SMA/SMALB | 36 |
| SMK | 72 |
| Program Pendidikan Kesetaraan | 36 |
Penetapan jumlah Rombel sebagaimana pada tabel. di atas dilakukan berdasarkan:
1. kesesuaian jumlah Rombel dengan jumlah ruang kelas yang memenuhi standar sarana dan prasarana tanpa adanya alih fungsi ruang lain;
2. ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran;
3. kondisi geografis dan demografis.
Ketentuan Jumlah Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Pengecualian
Satuan pendidikan dapat melebihi ketentuan jumlah Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi sebagai berikut:
1. Memiliki kesesuaian jumlah ruang kelas dengan jumlah Rombel, dengan jumlah murid per Rombel sesuai ketentuan kondisi normal.
2. Memenuhi ketentuan standar sarana dan prasarana.
3. Memiliki jumlah pendidik yang memenuhi ketentuan standar pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
4. Memiliki kapasitas anggaran sesuai dengan Standar Pembiayaan. Satuan pendidikan harus memiliki kapasitas anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Rombel yang melebihi ketentuan normal.
5. Mempertimbangkan keberadaan satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Mekanisme Penetapan Jumlah Maksimal Rombel setiap Satuan Pendidikan dalam Kondisi Pengecualian.
1. Pengusulan oleh Satuan Pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.
2. Seleksi Usulan oleh Dinas Pendidikan.
3. Verifikasi dan Validasi oleh UPT Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
4. Penetapan oleh Dinas Pendidikan.
Jumlah Maksimal Rombel setiap Satuan Pendidikan dengan Kondisi
1. Jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
2. Penetapan jumlah maksimal Rombel setiap satuan pendidikan pada kondisi pengecualian mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan murid, rasio ruang kelas dengan murid, ketersediaan pendidik, kesesuaian dengan standar nasional pendidikan, dan capaian mutu pembelajaran.
BACA JUGA : Peraturan Jumlah Rombel Dapodik PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK 2023
UNDUH Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Juknis Mekanisme Verval Penetapan Jumlah Murid per Rombel dan Jumlah Rombel pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan