INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Ketentuan Ujian Madrasah 2026 bagi Madrasah Terdampak Bencana

  

Website Nasty Ujian Madrasah 2026 diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, dan MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Pendataan peserta Ujian Madrasah dilakukan oleh masing-masing madrasah. Data peserta UM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.

Oleh karena itu, pelaksanaan Ujian Madrasah wajib diselenggarakan oleh Madrasah, tidak terkecuali bagi Madrasah terdampak bencana dengan penyesuaian yang ditetapkan.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait Ujian Madrasah 2026.

Ketentuan Ujian Madrasah 2026 bagi Madrasah Terdampak Bencana
Ketentuan Ujian Madrasah 2026 bagi Madrasah Terdampak Bencana

Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah

Peserta Ujian Madrasah merupakan peserta didik pada akhir jenjang pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Persyaratan peserta Ujian Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

1. Jenjang MI

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.

2. Jenjang MTs

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

3. Jenjang MA/MAK

a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.

 

 Baca : Unduh POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026

  

Bentuk Soal Asesmen Madrasah

Di dalam POS Ujian Madrasah Tahun 2026 dinyatakan bahwa bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK adalah sebagai berikut : (1) Penugasan; (2) Portofolio; (3) Tes tertulis; (4) Praktik; dan (5) Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.

 

Materi Ujian Madrasah

Ketentuan penyunan materi Ujian Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

1. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Madrasah menyusun materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada Kisi-Kisi Ujian Madrasah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sebagaimana terlampir pada Pertunjuk Teknis ini.

Kisi-kisi Ujian Madrasah

Kisi-kisi Ujin Madrasah Tahun 2026 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.

Kisi-kisi AM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara AM dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah.

Kisi-kisi AM mata pelajaran Al-Qur ‘an-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.

 

Jadwal Ujian Madrasah TA 2025/2026

Di dalam POS Ujian Madrasah Tahun 2026 diinformasikan bahwa waktu pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, Kalender pendidikan masing-masing madrasah, dan juga hari libur nasional/keagamaan.

Ketiga hal ini menjadi pedoman bagi masing-masing madrasah untuk menentukan jadwal Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Selain ketiga hal tersebut, penetapan hari dan tanggal penyelenggaraan Asesmen Madrasah juga perlu memperhatikan rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai ketentuan dalam POS Asesmen Madrasah 2024.

Berikut ini adalah rentang waktu penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2026 untuk jenjang MI, MTS, dan MA.

1. Rentang Waktu Ujian Madrasah Jenjang Madrasah Aliyah (MA)

Ujian Madrasah jenjang Madrasah Aliyah (MA) dapat dilaksanakan oleh madrasah pada rentang waktu antara tanggal 2 Maret sampai dengan 18 April 2026.

2. Rentang Waktu Ujian Madrasah Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Ujian Madrasah dapat dilaksanakan pada rentang waktu antara tanggal 20 April hingga 16 Mei 2026.

3. Rentang Waktu Ujian Madrasah Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat melaksanakan Ujian Madrasah antara tanggal 20 April sampai dengan 16 Mei 2026.


Ketentuan Ujian Madrasah bagi Madrasah Terdampak Bencana

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Madrasah untuk madrasah yang terdampak bencana, Kementerian Agama telah memberlakukan beberapa ketentuan khusus.

Ketentuan khusus Ujian Madrasah bagi Madrasah terdampak bencana ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan menjamin hak murid untuk tetap mengikuti ujian, meskipun dalam situasi darurat. 

 

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Ujian Madrasah bagi Madrasah terdampak bencana.

1. Fleksibilitas Pelaksanaan Ujian Madrasah 

Pelaksanaan Ujian Madrasah bagi madrasah terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode. Hal ini untuk nenyesuaikan mekanisme ujian dengan kondisi psikososial dan sarana prasarana pascabencana.

2. Bentuk Soal Ujian Madrasah

Bentuk soal Ujian Madrasah bagi Madrasah yang terdampak bencana bencana dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio.

3. Penundaan atau Penjadwalan Ulang

Pelaksanaan Ujian Madrasah bagi madrasah terdampak bencana dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi di lapangan.


BACA JUGA : Undangan Webinar Sosialisasi Kebijakan dan Implementasi TKA Jenjang SD


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

telegram

0 Response to "Ketentuan Ujian Madrasah 2026 bagi Madrasah Terdampak Bencana"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan