Materi Sosialisasi LKS Pendidikan Khusus (Diksus) 2026
Website Nasty Berikut adalah Materi Sosialisasi LKS Pendidikan Khusus (Diksus) Tahun 2026. Lomba Kompetensi Siswa Nasional (LKSN) Jenjang Pendidikan Khusus (Diksus) sebagai sarana terutama bagi murid penyandang disabilitas untuk mengaktualisasikan kemampuan, mengembangkan potensi dan prestasinya.
Ajang talenta ini tidak hanya menguji keterampilan teknis, tetapi juga menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kreativitas yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Melalui Lomba Kompetensi Siswa Nasional Diksus ini, diharapkan dapat melahirkan murid penyandang disabilitas yang kompeten, mandiri, dan dapat berkontribusi bagi dunia kerja dan masyarakat luas.
Pendekatan Pembelajaran menerapkan Keterampilan teknis, tetapi juga menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kreativitas yang dibutuhkan dalam dunia kerja.

LKSN Diksus diharapkan dapat melahirkan murid penyandang disabilitas yang kompeten, mandiri, dan dapat berkontribusi bagi dunia kerja dan masyarakat luas.
BACA :
- Panduan FLS3N 2026 Jenjang SD MI Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang SD MI Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang SMA MA SMK Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang Pendidikan Khusus (Diksus)
Tujuan
1. Meningkatkan kompetensi dan keterampilan murid;
2. Memperkuat pemberdayaan dan kepercayaan diri;
3. Mewujudkan kesetaraan peluang dan akses;
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inklusi;
5. Membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan;
6. Menyiapkan sdm disabilitas yang kompeten dan produktif;
7. Mengenalkan teknologi dan inovasi adaptif
Persyaratan Peserta
1. Berstatus peserta didik aktif penyandang disabilitas;
2. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Merupakan murid penyandang disabilitas terbaik tingkat provinsi tahun 2026 yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Provinsi;
4. Belum pernah menjadi juara I, II, dan III pada LKS Pendidikan Khusus tingkat nasional;
5. Peserta LKS Pendidikan Khusus adalah murid penyandang disabilitas hasil seleksi di tingkat provinsi 2026 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa mengikuti lomba, dapat digantikan oleh juara II dan seterusnya;
6. Jika ada peserta yang mengundurkan diri/pergantian nama peserta, peserta yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dengan batas waktu H-7, dan dinas provinsi wajib menerbitkan SK pergantian peserta;
7. Kriteria usia peserta LKS Pendidikan Khusus 2026 saat melaksanakan registrasi:
a. Murid SMPLB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2007;
b. Murid SMALB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2004
8. Cabang lomba yang bersifat terbuka (SMPLB dan SMALB sederajat);
9. Operator lomba dinas pendidikan provinsi ataupun operator sekolah wajib melakukan registrasi online untuk seluruh peserta dan pendampingnya pada laman https://daftar-bpti.kemendikdasmen.go.id/
Lampiran
@Salam Website Nasty


0 Response to "Materi Sosialisasi LKS Pendidikan Khusus (Diksus) 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan