Panduan LKS Pendidikan Khusus (Diksus) Tahun 2026
Website Nasty Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah menerbitkan Panduan LKS (Lomba Kompetensi Siswa) Pendidikan Khusus (Diksus) Tahun 2026. Panduan LKS Diksus ini berisi materi sosilasasi LKS Diksus 2026.
Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Nasional jenjang Pendidikan Khusus (Diksus) sebagai sarana terutama bagi murid penyandang disabilitas untuk mengaktualisasikan kemampuan, mengembangkan potensi dan prestasinya.
Ajang talenta ini tidak hanya menguji keterampilan teknis, tetapi juga menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kreativitas yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
Melalui Lomba Kompetensi Siswa Nasional Diksus ini, diharapkan dapat melahirkan murid penyandang disabilitas yang kompeten, mandiri, dan dapat berkontribusi bagi dunia kerja dan masyarakat luas.

Pendekatan Pembelajaran menerapkan Keterampilan teknis, tetapi juga menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan kreativitas yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
LKS Diksus diharapkan dapat melahirkan murid penyandang disabilitas yang kompeten, mandiri, dan dapat berkontribusi bagi dunia kerja dan masyarakat luas.
Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan LKS 2026 Diksus adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kompetensi dan keterampilan murid;
2. Memperkuat pemberdayaan dan kepercayaan diri;
3. Mewujudkan kesetaraan peluang dan akses;
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inklusi;
5. Membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan;
6. Menyiapkan sdm disabilitas yang kompeten dan produktif;
7. Mengenalkan teknologi dan inovasi adaptif
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari LKS Diksus 2026 adalah sebagai berikut.
- Terbangunnya sistem pendidikan yang lebih inklusif
Peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan kejuruan untuk penyandang disabilitas.
Menguatnya jejaring dukungan karier dan dunia kerja
Terumuskannya kebijakan dan program inklusif yang lebih kuat
Bidang Lomba

BACA :
- Panduan FLS3N 2026 Jenjang SD MI Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang SD MI Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang SMA MA SMK Sederajat
- Materi Sosialisasi FLS3N 2026 Jenjang Pendidikan Khusus (Diksus)
Persyaratan Umum Peserta
1. Peserta LKS Diksus 2026 adalah peserta didik penyandang disabilitas yang tercatat sebagai peserta didik pada SMPLB/sederajat atau SMALB/sederajat.
2. Memiliki NISN) dan NIK yang valid.
3. Peserta tersinkronisasi pada Dapodik dan Pangkalan Data.
4. Peserta dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang diikutinya hasil seleksi LKS di tingkat provinsi 2026.
5. Peserta belum pernah menjadi juara I, II, atau III pada LKS Disabilitas tingkat nasional.
6. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa mengikuti lomba, dapat digantikan oleh juara II dan seterusnya.
7. Jika ada peserta yang mengundurkan diri/pergantian nama peserta, peserta yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri dengan batas waktu H-7, dan dinas provinsi wajib menerbitkan SK pergantian peserta.
8. Kriteria usia peserta LKS Diksus 2026 saat melaksanakan registrasi:
a. Peserta didik SMPLB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2007;
b. Peserta didik SMALB/sederajat, lahir pada/setelah tanggal 1 Juni 2004;
9. Cabang lomba yang bersifat terbuka (SMPLB dan SMALB) menggunakan ketentuan usia peserta didik SMALB.
10. Operator lomba dinas pendidikan provinsi ataupun operator sekolah wajib melakukan registrasi online untuk seluruh peserta dan pendampingnya pada laman https://daftar-bpti.kemdikdasmen.go.id
Persyaratan Keabsahan
- Foto diri seluruh badan dan pas foto 4 x 6
2. Scan akte kelahiran atau kartu keluarga
- Scan rapor 1 semester terakhir yang dilegalisir kepala sekolah.
- Halaman yang memuat identitas peserta didik
- Halaman terakhir yang memuat daftar mata pelajaran, tanda tangan wali kelas, orang
tua peserta didik, dan kepala sekolah
- Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran dokumen serta belum pernah menjadi juara I, II, atau III LKS Disabilitas tingkat nasional pada bidang lomba dan jenjang yang sama.
Surat Keputusan sebagai juara LKS tingkat provinsi yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
Fotokopi atau hasil scan sertifikat peserta LKS Disabilitas Tahun sebelumnya yang diselenggarakan
oleh Kemendikbudristek (jika ada).Video aktivitas peserta LKS 2026 berdurasi 120 detik dengan ketentuan yang ditetapkan untuk setiap ragam disabilitas.
BACA JUGA : Surat Edaran Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)
UNDUH Panduan LKS Pendidikan Khusus (Diksus) Tahun 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Panduan LKS Pendidikan Khusus (Diksus) Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan