Surat Edaran Penggunaan DTSEN dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK 2026
Website Nasty Setjen Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-631/SJ/B.X/PP.04/02/2026 tertanggal 03 Februari 2026 tentang Penggunaan DTSEN (dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Penggunaan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
- Pejabat Unit Eselon 1 Pengelola Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama;
Rektor/Ketua PTKN seluruh Indonesia;
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia;
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
Lembaga Pendidikan di lingkungan kementerian
Sehubungan dengan Instruksi Presieden Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Instruksi Presieden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, disampaikan bahwa penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) pada Kementerian Agama Republik Indonesia, maka data yang digunakan adalah menggunakan DTSEN, agar penyalurannya tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harap Bapak/Ibu/Sdr dapat menginstruksikan kepada Kepala Satuan Pendidikan binaannya, agar peserta didik mengupdate data diri dan terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Asesmen Nasional
UNDUH Surat Edaran Penggunaan DTSEN dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK 2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "Surat Edaran Penggunaan DTSEN dalam Pelaksanaan PIP dan KIPK 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan