INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Panduan OPSI 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat

   

Website Nasty Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah menerbitkan Panduan OPSI 2026 jenjang SMP MTs Sederajat. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) merupakan salah satu program strategis Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dalam rangka mengembangkan dan membina talenta peserta didik Indonesia di bidang penelitian dan inovasi sejak jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Melalui OPSI, murid didorong untuk menumbuhkan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, serta kecakapan memecahkan masalah berbasis penelitian ilmiah. Penyelenggaraan OPSI 2026 memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran nasional, khususnya pada aspek literasi sains, literasi membaca, dan literasi numerasi yang menjadi indikator utama dalam asesmen internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA).

Penyelenggaraan OPSI 2026 dirancang untuk memperkuat pendekatan pembelajaran berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) yang terintegrasi.

Panduan OPSI 2026 jenjang SMP/MTs/Sederajat disusun sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, meliputi murid, guru pembimbing, satuan pendidikan, juri, serta panitia. Panduan ini memuat ketentuan umum, mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, serta kriteria penilaian secara komprehensif guna menjamin penyelenggaraan OPSI yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Panduan OPSI 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat
Panduan OPSI 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat

Latar Belakang

Dalam upaya mewujudkan visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yaitu “Terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua dengan dukungan partisipasi semesta dalam rangka mewujudkan bersama Indonesia maju menuju Indonesia Emas 2045,” yang berfokus pada penyediaan pendidikan berkualitas dan merata bagi semua warga negara, menciptakan pelajar Pancasila, serta mendukung visi besar bangsa Indonesia menjadi negara maju dan berdaulat, dengan penekanan pada kualitas, inklusivitas, dan gotong royong, Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyelenggarakan ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) jenjang pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2026.

Ajang OPSI tahun 2026 jenjang SMP/MTs/Sederajat merupakan ajang lomba penelitian untuk mendorong murid mengembangkan suatu gagasan unik, inovatif, dan kreatif yang dapat memberikan kontribusi baik ke pengetahuan, maupun kontribusi ke masyarakat dalam memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan nyata demi kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia.

Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya menjadi kunci bagi sebuah negara untuk tumbuh menjadi negara maju. Jumlah publikasi penelitian Indonesia yang dirilis dalam situs Scimago Journal & Country Rank pada tahun 2024 sebanyak 376.908 dokumen dan mengalami peningkatan pesat menjadi 447.794 dokumen pada tahun 2025.

Oleh karena itu, OPSI tahun 2026 diselenggarakan dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) khususnya generasi muda untuk meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi siswa atau peserta didik dalam upaya mendorong inovasi guna penguatan ekonomi untuk menjadi negara maju berbasis Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Budaya.

Pelaksanaan OPSI diharapkan sebagai wadah pengembangan prestasi dan pembentukan kepribadian peserta didik yang mandiri dan tangguh. Kegiatan penelitian dapat meningkatkan integritas, sikap bertanggung jawab, kepedulian yang tinggi, kemampuan berpikir logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan menyajikan gagasan ilmiah baik secara lisan melalui presentasi maupun tulis melalui karya ilmiah.

Tema yang ditetapkan pada OPSI Tahun 2026 adalah “Muda Berinovasi, Indonesia Berprestasi.” Panduan ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan OPSI Jenjang SMP/MTs/Sederajat.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045;

5. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid; dan

9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Tahun 2026.

 

Tujuan Umum

Menjadi wahana pembinaan talenta riset dan inovasi bagi murid SMP/MTs untuk menghasilkan gagasan/produk/solusi yang orisinal, beretika, berdampak, memperkuat karakter dan kompetensi serta mendorong murid untuk berpikir kritis, analitis, dan sistematis.

Tujuan Khusus

1 Menumbuhkan budaya meneliti sejak dini (literasi IPTEKS dan literasi data) agar murid terbiasa mengamati masalah, merumuskan pertanyaan, menguji ide, dan menyimpulkan berbasis bukti.

2. Mendorong kreativitas dan inovasi yang relevan masa depan, terutama untuk isu prioritas seperti climate action & ketahanan bencana, kesehatan & gizi, pangan & air, energi, lingkungan, serta kualitas hidup di lingkungan sekolah/komunitas.

3. Membangun integritas akademik dan etika riset: kejujuran data, anti-plagiarisme, keselamatan penelitian, dan tanggung jawab sosial atas dampak karya.

4. Menguatkan kompetensi abad-21: bernalar kritis, kreatif, kolaborasi, komunikasi ilmiah (presentasi dan laporan) agar ide murid bisa diuji dan dipahami publik.

5. Meningkatkan literasi digital dan AI secara bertanggung jawab (mis. penggunaan alat digital untuk riset, analisis sederhana, visualisasi data, serta pemahaman etika/privasi) agar murid siap menghadapi ekosistem teknologi masa depan.

6. Menjaring dan membina bibit unggul talenta nasional di bidang penelitian (penjajakan talenta), melalui karya yang kolaboratif, berkualitas, dan kompetitif.

7. Memperluas akses dan pemerataan kesempatan bagi murid dari berbagai daerah (termasuk 3T) dan latar belakang, sehingga OPSI menjadi ruang talenta yang inklusif.

8. Memfasilitasi ekosistem kemitraan riset pelajar: kolaborasi dengan kampus, lembaga riset, komunitas, UMKM/industri, dan pemerintah daerah agar karya murid bisa ditindaklanjuti menjadi solusi nyata.

9. Mendorong diseminasi dan hilirisasi sederhana: pameran karya, publikasi kumpulan karya murid, dan forum ilmiah agar hasil penelitian dikenal masyarakat.

 

Bidang Lomba dan Ruang Lingkup

Penelitian OPSI jenjang SMP/MTs/Sederajat bersifat penjajakan talenta. Peneliti diharapkan ampu memahami dan menjelaskan landasan ide penelitian dengan baik, melaksanakan penelitian secara terstruktur dan terukur, serta melaporkan hasilnya secara logis dan sistematis.

Bidang lomba dan ruang lingkup penelitian OPSI adalah sebagai berikut.

1. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Bidang ini berkaitan dengan pemahaman secara sistematis terhadap gejala alam (biologis, fisis, kimiawi) dan lingkungan (biotik dan abiotik) dalam bentuk konsep, prinsip, dan hukum yang teruji kebenarannya melalui suatu metode ilmiah. Penelitian ini berfokus pada eksplorasi dasar konsep ilmiah untuk memahami suatu fenomena alam yang menghasilkan pengetahuan baru.

2. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Bidang ini berkaitan dengan studi tentang sosial kemasyarakatan, yaitu cara berperilaku, berinteraksi, dan memengaruhi manusia serta lingkungan alam dan sosialnya. Di dalamnya termasuk kegiatan atau produk manusia yang melibatkan imajinasi kreatif dalam mengungkapkan nilai-nilai, akal budi, budaya, daya karya manusia yang berimplikasi positif terhadap kehidupan masyarakat. Penelitian ini berfokus pada aktivitas manusia dan dinamika masyarakat dalam berbagai dimensi kehidupan serta hubungannya dengan lingkungan alam untuk menghasilkan pengetahuan baru.

c. Ilmu Pengetahuan Terapan (IPT)

Bidang ini berkaitan dengan perancangan dan pengembangan produk inovatif untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Produk yang dihasilkan merupakan suatu solusi yang memiliki manfaat nyata dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari khususnya di lingkungan sekolah dan daerah tempat tinggal murid. Penelitian ini berfokus pada eksplorasi suatu solusi dengan mengembangkan produk inovasi untuk menyelesaikan masalah nyata di masyarakat secara tepat guna. Produk yang dihasilkan dapat berupa model atau prototipe (purwarupa).


Alamat Penyelenggara dan Kontak

Panitia Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia
Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI
Jl. Gardu, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan 12640,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Email: puspresnas@kemendikdasmen.go.id
Laman: https://pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id/

 

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan OPSI

Pelaksanaan kegiatan OPSI 2026 terdiri dari tahapan dengan urutan sebagai berikut.

1. Pendaftaran peserta dan pengunggahan proposal penelitian OPSI 2026.

2. Seleksi proposal penelitian, berupa verifikasi administrasi peserta dan penilaian proposal penelitian. Peserta yang telah terverifikasi dan proposal yang dinyatakan lolos dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan penelitian.

3. Pelaksanaan penelitian di tempat domisili masing-masing peserta.

4. Pengunggahan laporan hasil penelitian. Hasil pelaksanaan penelitian ditulis dalam laporan hasil penelitian dan diunggah untuk dilakukan penilaian.

5. Penilaian dan seleksi laporan hasil penelitian. Sejumlah karya hasil penelitian terbaik akan diundang untuk mengikuti final OPSI.

6. Final OPSI dilaksanakan secara luring. Peserta memamerkan dan mempresentasikan karya hasil penelitiannya, melakukan wawancara dengan tim juri, serta mengikuti Research Idea Challenge yang telah ditentukan.

 

Jadwal pelaksanaan OPSI 2026 untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut.

1. Rilis panduan OPSI Tahun 2026 : Februari 2026

2. Sosialisasi pelaksanaan OPSI 2026 : 12 Februari 2026

3. Pendaftaran peserta dan pengunggahan proposal penelitian : 6 Feb-7 Maret 2026

4. Verifikasi administrasi peserta : 7-9 Maret 2026

5. Penilaian dan seleksi proposal penelitian : 26 Maret – 4 April 2026

6. Pengumuman hasil reviu dan seleksi proposal penelitian : 6 April 2026

7. Pelaksanaan penelitian bagi proposal yang lolos seleksi : April – Agustus 2026

8. Batas waktu pengunggahan laporan hasil penelitian : 31 Agustus 2026

9. Penilaian dan seleksi laporan hasil penelitian : 3 – 11 Sept 2026

10. Pengumuman finalis OPSI 2026 : 13 September 2026

11. Final OPSI 2026: penilaian visualisasi hasil karya, presentasi, dan wawancara hasil penelitian; penetapan pemenang, dan pemberian penghargaan : 24 – 30 September 2026

 

Persyaratan Peserta

Persyaratan dan ketentuan peserta OPSI jenjang SMP/MTs/Sederajat Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Murid SMP/MTs/Sederajat, kelas VII dan/atau VIII pada saat pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian.

3. Setiap peserta hanya boleh terdaftar dalam 1 (satu) judul penelitian.

4. Satu tim peserta wajib terdiri atas 2 (dua) murid dari sekolah yang sama.

5. Setiap sekolah dibatasi mengirimkan paling banyak 10 (sepuluh) tim per bidang.

6. Setiap tim peserta wajib didampingi sampai akhir penelitian oleh 1 (satu) guru pembimbing yang mengajar di sekolah yang sama dengan peserta. Apabila dalam perjalanannya guru pembimbing tidak dapat mendampingi sampai akhir penelitian karena alasan permanen (meninggal dunia, cacat tetap, berpindah tugas di sekolah lain, pensiun), maka guru pembimbing dapat digantikan oleh guru yang lain dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

7. Satu guru pembimbing hanya dapat mendampingi maksimal 5 (lima) tim peserta.

8. Bidang kompetensi guru pembimbing diharapkan relevan dengan bidang penelitian yang diajukan peserta.

9. Guru pembimbing berperan aktif memberikan bimbingan dan arahan selama pelaksanaan penelitian.

10. Ide/gagasan dan isi naskah penelitian sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.

 

Ketentuan Karya Penelitian

Ide atau gagasan karya penelitian agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Ide atau gagasan penelitian merupakan orisinal dari peserta, bukan hasil tindak plagiarisme (baik dari karya lain maupun karya sendiri/self-plagiarism).

2. Karya penelitian belum pernah/tidak sedang diikutkan pada lomba sejenis dan/atau sedang dalam proses publikasi terbitan ilmiah.

3. Apabila karya penelitian ini merupakan bagian dari penelitian berkelanjutan, peserta harus menjelaskan perbedaan/ pembaruan dibandingkan dengan karya sebelumnya, yang dapat tercantum pada judul dan isinya.

4. Jika penelitian menggunakan materi berhak cipta dan/atau gambar dari pihak ketiga dalam dokumen proposal, laporan, maupun presentasi, maka peserta harus menyebutkan sumber referensinya.

5. Penelitian tidak boleh melibatkan responden yang terkait isu, di antaranya LGBT, narkoba, psikotropika, prostitusi, perdagangan manusia, kejahatan seksual, narapidana, dan terorisme.

6. Lokasi penelitian yang di daerah rawan konflik dan berbahaya sebaiknya dihindari.

7. Penelitian yang melibatkan subjek manusia, hewan uji, dan/atau mikroorganisme serta bahan kimia berbahaya, harus mendapatkan persetujuan klirens etik dalam bentuk Surat Klirens Etik dari lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang sesuai bidang kompetensinya (Lihat Lampiran 3).

8. Biaya penelitian maksimum adalah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jumlah biaya ini wajib dicantumkan secara rinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal dan laporan realisasi anggaran di dalam laporan akhir penelitian. Jenis pengeluaran pada RAB mencakup belanja bahan, belanja jasa (pengujian, instrumen, surveyor, dll), belanja sewa (bengkel, laboratorium, dll), akomodasi dan transportasi (Lihat Lampiran 6).

9. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberi sanksi berupa diskualifikasi.

 

Pendaftaran Peserta dan Pengunggahan Proposal

Pendaftaran peserta dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pendaftaran peserta dilakukan melalui portal registrasi https://daftar-bpti.kemendikdasmen.go.id/

2. Registrasi dilakukan oleh sekolah dengan melengkapi data peserta OPSI secara benar dan akurat. Sekolah mengunggah surat pengantar yang dipersyaratkan.

Proposal penelitian diunggah dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Proposal penelitian ditulis maksimal 8 (delapan) halaman (tidak termasuk halaman sampul/cover dan lampiran).

b. Penulisan proposal sesuai dengan ketentuan pada masing-masing bidang dengan format penulisan seperti pada Lampiran 4.

c. Peserta melakukan self assessment terkait kebutuhan klirens etik.

d. Proposal penelitian dalam bentuk file (softcopy), diunggah ke laman https://sma- pusatprestasinasional.kemendikdasmen.go.id/opsi-smp/ sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Proposal dikirim dalam format PDF dengan ukuran maksimum 5 MB. File proposal tidak boleh dikompresi (zip).

e. Proposal yang sudah diunggah dan diverifikasi tidak dapat diganti atau dipindahkan ke bidang lain. Panitia akan memverifikasi persyaratan administrasi para peserta sesuai dengan panduan pelaksanaan OPSI 2026.


BACA JUGA : Materi Sosialisasi dan Panduan OPSI Tahun 2026 Jenjang SMA MA SMK MAK Sederajat


UNDUH Panduan OPSI 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Panduan OPSI 2026 Jenjang SMP MTs Sederajat"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan