INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah


Website Nasty Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan rencana, perlu dilaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah danndokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah;

b. bahwa untuk menjaga standar dan kualitas reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, dibutuhkan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya;

Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

c. bahwa untuk efisiensi, efektifitas, dan penyelarasan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, serta untuk mengakomodir perkembangan hukum dalam pelaksanaan reviu, perlu dilakukan simplifikasi peraturan dalam bidang pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah;

Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333).

 

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.

Sedangkan Keuangan Daerah adalah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

 

Prinsip Reviu

Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah (APIP Daerah) melaksanakan Reviu terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah.

 APIP Daerah dalam melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen
Keuangan Daerah wajib memedomani prinsip:

1. kode etik Reviu;

2. pengendalian mutu hasil Reviu;

3. manajemen dan keahlian tim Reviu;

4. risiko Reviu; dan

5. materialitas Reviu

APIP Daerah dalam melaksanakan reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen
Keuangan Daerah mempunyai kewenangan:

1. merencanakan proses Reviu;

2. melaksanakan Reviu;

3. meminta keterangan, dokumen, data dan informasi yang wajib diberikan terkait Reviu;

4. menyusun dan menyajikan catatan hasil Reviu;

5. memantau tindak lanjut atas rekomendasi hasil Reviu;

6. memberikan tanggapan terhadap tindak lanjut hasil Reviu; dan

7. menyusun dan menyajikan laporan hasil Reviu.

 

Dokumen yang Direviu

Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas:

1. rancangan akhir RPJMD;

2. rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah; dan

3. rancangan akhir RKPD.

Dokumen Keuangan Daerah terdiri atas:

1. rancangan APBD;

2. rancangan SHS;

3. rancangan ASB;

4. Belanja yang melampaui tahun anggaran; dan

5. rancangan LKPD.

 

Tahap Reviu

Reviu terhadap dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah dilaksanakan dengan tahapan:

1. perencanaan;

2. pelaksanaan;

3. pelaporan; dan

4. pemantauan.

Kegiatan Reviu dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan dilaksanakan dengan menggunakan kertas kerja. Keras kerja sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang memuat struktur informasi dan data untuk memastikan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah yang disusun telah sesuai.

Ketentuan mengenai kertas kerja dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ketentuan mengenai Reviu dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen Keuangan Daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah dan dokumen perubahan Keuangan Daerah.


BACA JUGA : Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2026


UNDUH Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

 

 

telegram

0 Response to "Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan